Menghadapi Kegagalan di Seleksi CPNS 2023? Ini Cara Ajukan Sanggah - Acheh Network

Menghadapi Kegagalan di Seleksi CPNS 2023? Ini Cara Ajukan Sanggah

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS 2023
Ilustrasi Foto: Infografis/cnbcindonesia

AchehNetwork.com – Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, saat pengumuman hasil seleksi administrasi semakin mendekat, rasa harap dan cemas pun semakin mendalam.

Namun, jangan khawatir jika Anda tidak lolos dalam tahap ini. Ada peluang kedua dengan mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu sanggah? Sanggah adalah proses yang diberikan kepada para pelamar CPNS dan PPPK untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi mereka.

Jadi, jika Anda merasa bahwa Anda seharusnya lolos namun tidak, sanggah adalah langkah yang bisa Anda ambil.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Jika Anda tidak lolos seleksi, inilah saatnya untuk mengajukan sanggah.

Proses ini dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023, dan panitia akan memproses sanggahan tersebut dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Baca Juga :  Daftar Pekerjaan yang Tak Dibutuhkan Lagi dan Pekerjaan yang Dibutuhkan di Masa Depan

Pengumuman hasil sanggahan akan dikeluarkan pada periode 22 hingga 28 Oktober 2023.

Namun, perlu diingat, jika setelah mengajukan sanggah, Anda masih tidak dinyatakan lolos, maka Anda memang tidak akan dapat melanjutkan dalam proses seleksi CPNS atau PPPK 2023.

Untuk mengajukan sanggah, Anda perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut:

1. Sanggah diajukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu maksimal 7 hari setelah batas waktu pengajuan sanggah.

Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mengajukan sanggah, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga :  10 Negara Bebas Kendaraan Bermotor: Surga yang Menjanjikan Udara Segar dan Kedamaian

2. Login ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.

3. Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat, beserta dengan alasan yang diberikan.

4. Pilih opsi “Ajukan Sanggah.”

5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan relevan.

6. Unggah dokumen pendukung sanggahan. Pastikan alasan yang Anda sampaikan didasarkan pada dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran.

7. Pastikan kejujuran dan keakuratan alasan sanggah yang Anda berikan. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai dengan fakta, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diterapkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda memberi diri Anda kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menjadi CPNS atau PPPK.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mencapai impian Anda menjadi bagian dari pelayanan publik yang mulia.(*)

Artikel Terkait

Greenland: Gerbang Perang Dunia III – Amerika, Rusia, China, Denmark, dan Uni Eropa
Transformasi Suriah: Perubahan Pemerintahan dan Bendera Nasional di Tahun 2024
Menyingkap Kisah Minoritas Syiah Sekte Alawi di Suriah: Dari Kejayaan hingga Perjuangan di Tengah Konflik
Menguak 3 Alasan Jepang Menjajah Indonesia: Kepentingan Perang hingga Ekonomi
Daftar 10 Kota dengan UMP Tertinggi di Indonesia pada 2025: Jakarta Tetap di Puncak!
Suriah: Menyingkap Kekayaan Sejarah di Tanah Peradaban Dunia
Tragedi Kematian Meurah Pupok: Pengkhianatan, Konspirasi, dan Penyesalan Sultan Iskandar Muda
Concorde: Ikon Pesawat Supersonik yang Mengubah Sejarah Penerbangan Dunia yang Telah Pensiun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:31 WIB

Greenland: Gerbang Perang Dunia III – Amerika, Rusia, China, Denmark, dan Uni Eropa

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:29 WIB

Transformasi Suriah: Perubahan Pemerintahan dan Bendera Nasional di Tahun 2024

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:54 WIB

Menyingkap Kisah Minoritas Syiah Sekte Alawi di Suriah: Dari Kejayaan hingga Perjuangan di Tengah Konflik

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:01 WIB

Menguak 3 Alasan Jepang Menjajah Indonesia: Kepentingan Perang hingga Ekonomi

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:42 WIB

Daftar 10 Kota dengan UMP Tertinggi di Indonesia pada 2025: Jakarta Tetap di Puncak!

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:49 WIB

Suriah: Menyingkap Kekayaan Sejarah di Tanah Peradaban Dunia

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:55 WIB

Tragedi Kematian Meurah Pupok: Pengkhianatan, Konspirasi, dan Penyesalan Sultan Iskandar Muda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:20 WIB

Concorde: Ikon Pesawat Supersonik yang Mengubah Sejarah Penerbangan Dunia yang Telah Pensiun

Berita Terkini