Ilustrasi Foto: Infografis/cnbcindonesia |
AchehNetwork.com – Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, saat pengumuman hasil seleksi administrasi semakin mendekat, rasa harap dan cemas pun semakin mendalam.
Namun, jangan khawatir jika Anda tidak lolos dalam tahap ini. Ada peluang kedua dengan mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu sanggah? Sanggah adalah proses yang diberikan kepada para pelamar CPNS dan PPPK untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi mereka.
Jadi, jika Anda merasa bahwa Anda seharusnya lolos namun tidak, sanggah adalah langkah yang bisa Anda ambil.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023.
Jika Anda tidak lolos seleksi, inilah saatnya untuk mengajukan sanggah.
Proses ini dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023, dan panitia akan memproses sanggahan tersebut dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Pengumuman hasil sanggahan akan dikeluarkan pada periode 22 hingga 28 Oktober 2023.
Namun, perlu diingat, jika setelah mengajukan sanggah, Anda masih tidak dinyatakan lolos, maka Anda memang tidak akan dapat melanjutkan dalam proses seleksi CPNS atau PPPK 2023.
Untuk mengajukan sanggah, Anda perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut:
1. Sanggah diajukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu maksimal 7 hari setelah batas waktu pengajuan sanggah.
Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mengajukan sanggah, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
3. Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat, beserta dengan alasan yang diberikan.
4. Pilih opsi “Ajukan Sanggah.”
5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan relevan.
6. Unggah dokumen pendukung sanggahan. Pastikan alasan yang Anda sampaikan didasarkan pada dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran.
7. Pastikan kejujuran dan keakuratan alasan sanggah yang Anda berikan. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai dengan fakta, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diterapkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda memberi diri Anda kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menjadi CPNS atau PPPK.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mencapai impian Anda menjadi bagian dari pelayanan publik yang mulia.(*)