ACHEHNETWORK.COM – Kabupaten Aceh Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Aceh.
Namun, di balik potensi kekayaan alam tersebut, daerah ini justru menyandang status sebagai daerah termiskin di Provinsi Aceh.
Ironi Kekayaan Alam dan Tingginya Angka Kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Provinsi Aceh tercatat sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatera. Dari sejumlah kabupaten/kota yang ada, Aceh Utara menempati urutan teratas sebagai daerah dengan angka kemiskinan tertinggi.
Pada tahun yang sama, diperkirakan jumlah penduduk miskin di Aceh Utara mencapai 109.490 jiwa. Jumlah ini memperkuat citra wilayah tersebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan yang memprihatinkan, meski memiliki sumber daya alam melimpah.
Sosok Muhammad Thaib alias Cek Mad: Dari Pejuang GAM hingga Bupati
Kondisi ekonomi Aceh Utara juga tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan di masa lalu. Salah satu tokoh yang lekat dengan Aceh Utara adalah Muhammad Thaib, atau lebih dikenal sebagai Cek Mad.
Cek Mad adalah mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kemudian menjabat sebagai Bupati Aceh Utara selama dua periode: 2012–2017 dan 2017–2022.
Harta Kekayaan Cek Mad Versi LHKPN 2020
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 mengungkapkan bahwa total harta kekayaan Cek Mad mencapai Rp 5.390.475.434. Berikut rincian aset tersebut:
-
Tanah dan Bangunan: 4 aset di Aceh Utara dan Aceh Besar senilai Rp 638.000.000
-
Kendaraan: Mobil Nissan Jeep tahun 1980 senilai Rp 20.000.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp 432.000.000
-
Kas dan Setara Kas: Rp 4.370.261.701
-
Utang: Rp 69.786.267
Penurunan Harta Kekayaan Cek Mad di Tahun 2021
Laporan LHKPN tahun berikutnya, yakni 2021, menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam kekayaan Cek Mad. Total harta kekayaan yang tercatat turun menjadi Rp 3.071.332.775. Rincian sebagai berikut:
-
Tanah dan Bangunan (tetap): Rp 638.000.000
-
Tanah 660 m² di Aceh Utara: Rp 64.000.000
-
Tanah & bangunan 273 m²/71 m² di Aceh Utara: Rp 180.000.000
-
Tanah & bangunan 100 m²/36 m² di Aceh Besar: Rp 150.000.000
-
Tanah 752 m² di Aceh Utara: Rp 244.000.000
-
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp 432.000.000
-
Kas dan Setara Kas: Menurun drastis menjadi Rp 2.051.119.042
Penurunan nilai kekayaan ini menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai kepala daerah di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memprihatinkan.
Harapan Baru untuk Aceh Utara
Status Aceh Utara sebagai daerah termiskin di Aceh menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan pusat. Diperlukan langkah konkret, strategi pembangunan jangka panjang, dan sinergi antar lembaga untuk membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
Potensi sumber daya alam yang besar seharusnya menjadi kekuatan utama untuk membebaskan Aceh Utara dari jerat kemiskinan.
Semoga ke depan, kabupaten ini mampu bangkit dan menjadi contoh daerah yang sukses keluar dari kemiskinan melalui kepemimpinan yang bijak dan transparan.***