Namun, saat ini rencana pemekaran tersebut masih terkendala oleh moratorium yang belum dicabut oleh pemerintah. Meskipun demikian, kemungkinan besar 17 provinsi baru ini akan terealisasi jika moratorium dicabut di masa mendatang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, syarat untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) minimal adalah memiliki wilayah administrasi dengan 5 kabupaten/kota.
Berikut ini adalah daftar 17 calon provinsi baru di Pulau Sumatera beserta wilayah administrasinya:
1. Provinsi Aceh Leuser Antara
Wilayah administrasi terdiri dari Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Rencananya, ibukota provinsi berada di Kota Takengon.
2. Provinsi Aceh Barat Selatan
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Simeulue. Ibukota provinsi direncanakan berada di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
3. Provinsi Kepulauan Nias
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan. Ibukota provinsi berlokasi di Kota Gunung Sitoli.
4. Provinsi Tapanuli
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga. Ibukota provinsi berada di Kota Sibolga.
5. Provinsi Sumatera Tenggara
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Mandailing Natal. Ibukota provinsi berlokasi di Kota Padang Sidempuan.
6. Provinsi Sumatera Timur
Wilayah administrasi terdiri dari Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Ibukota provinsi direncanakan berada di Kota Tanjung Balai.
7. Provinsi Riau Pesisir
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
8. Provinsi Sumatera Tengah
Wilayah administrasi terdiri dari Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Selatan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Utara. Ibukota provinsi berada di Kota Tembilahan atau Rengat.
9. Provinsi Kepulauan Riau Barat
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Kepulauan Kundur, Kabupaten Batam Kepulauan, Kabupaten Meranti, Kabupaten Karimun, dan Kota Batam. Ibukota provinsi berada di Kota Batam.
10. Provinsi Kepulauan Natuna Anambas
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Anambas Utara, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat, dan Kabupaten Natuna. Ibukota provinsi berada di Kota Ranai.
11. Provinsi Jambi Barat
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh. Ibukota provinsi berada di Kota Sungai Penuh.
12. Provinsi Sumsel Barat
Wilayah administrasi terdiri dari Kabupaten Musirawas, Kabupaten Muratara, Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muaraenim, dan Kabupaten PALI. Ibukota provinsi berada di Kota Lubuklinggau.
13. Provinsi Ogan Komering
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten OKI, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten OKU. Ibukota provinsi berada di Kota Kayuagung atau Kota Baturaja.
14. Provinsi Lembah Pesisir
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang. Ibukota provinsi berada di Kota Curup.
15. Provinsi Lampung Utara
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kota Kotabumi. Ibukota provinsi berada di Kota Kotabumi.
16. Provinsi Lampung Tengah
Wilayah administrasi meliputi Kabupaten Seputih Barat, Kabupaten Seputih Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, dan Kota Gunung Sugih. Ibukota provinsi berada di Kota Metro.
17. Provinsi Lampung Selatan
Wilayah administrasi mencakup Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tenggara, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Kalianda. Ibukota provinsi berada di Kota Kalianda.
Pemekaran ini akan memberikan potensi pembangunan dan pengembangan yang lebih baik bagi masing-masing wilayah baru. Dengan adanya provinsi baru, diharapkan pemerintahan dan pelayanan publik dapat lebih terdecentralisasi, serta pembangunan regional dapat lebih terfokus dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.(*)
Editor : ADM