4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan! - Acheh Network

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta wilayah provinsi Aceh/

Peta wilayah provinsi Aceh/

ACHEHNETWORK.COM – Polemik peralihan status administratif empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara kembali memicu sorotan tajam, terutama dari kalangan tokoh dan pejabat daerah Aceh. Persoalan ini mencuat usai terbitnya keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar sebagai bagian dari Sumut. Namun, langkah tersebut mendapat penolakan tegas dari banyak pihak di Aceh, termasuk anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, serta pakar otonomi daerah Jo Hermansa Johan.

Menurut Azhari Cage, keputusan itu dianggap sebagai bentuk kesalahan serius dari pemerintah pusat karena tidak mempertimbangkan aspek historis, administratif, serta kesepakatan yang telah dibangun selama ini. Ia menegaskan bahwa empat pulau tersebut sejak lama secara administratif dan historis tercatat sebagai bagian dari Aceh. Hal ini dibuktikan lewat sejumlah dokumen resmi, seperti keputusan Kepala Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965, peta topografi TNI AD tahun 1978, serta sejumlah kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara yang secara eksplisit hanya membahas batas darat, bukan batas laut.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Beli Sepatu Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31, Berikut Klarifikasi Bea Cukai terhadap Keluhan Pengguna TikTok tentang Bea Masuk Sepatu Impor

Azhari menyampaikan kekhawatirannya bahwa keputusan tersebut berpotensi merusak suasana damai yang selama ini telah terbangun di Aceh. Ia menyinggung kesepakatan damai Helsinki yang memberi ruang kepada Aceh untuk mengelola kekhususan wilayahnya tanpa harus merdeka. Menurutnya, jika pemerintah pusat terus mengambil langkah sepihak tanpa komunikasi yang sehat dengan pemerintah Aceh, maka wajar jika masyarakat merasa terzalimi. Ia pun meminta agar SK yang dikeluarkan oleh Mendagri segera dicabut demi mencegah konflik berkepanjangan.

Dalam diskusi yang sama, Jo Hermansa Johan juga mengkritik pendekatan teknokratis yang digunakan dalam penetapan batas wilayah. Ia menilai bahwa metode penarikan garis batas secara koordinat tidak bisa menjadi dasar tunggal dalam menentukan kepemilikan administratif suatu wilayah kepulauan. Menurutnya, penamaan pulau atau toponimi yang dijadikan salah satu alasan keputusan pun tidak cukup kuat. Faktanya, nama-nama pulau tersebut sudah lama dikenal dalam bahasa lokal Aceh dan juga oleh masyarakat dari etnis lain yang bermukim di kawasan itu.

Baca Juga :  5 Provinsi di Indonesia yang Paling Royal Berikan Tunjangan dan Bonus untuk PNS

Jo menekankan bahwa dalam konteks Aceh, kebijakan apapun harus mempertimbangkan kondisi politik dan perdamaian yang rapuh. Keputusan birokratis tanpa memperhatikan dimensi sosial-politik hanya akan memperkeruh suasana dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan bahwa sejarah mencatat Aceh telah mengelola pulau-pulau tersebut jauh sebelum adanya pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Infrastruktur seperti pelabuhan, musala, hingga fasilitas publik lainnya telah dibangun oleh pemerintah daerah Aceh di pulau-pulau itu.

Lebih lanjut, Jo menyampaikan bahwa penarikan batas darat yang menjadi dasar keputusan Mendagri sebenarnya belum disertai kesepakatan terkait batas laut. Oleh karena itu, tidak tepat jika kemudian pulau-pulau tersebut langsung dialihkan ke Sumut hanya karena ditarik dari garis pantai. Ia bahkan mencontohkan kasus Hawaii yang letaknya terpisah jauh dari daratan Amerika Serikat, namun tetap menjadi bagian sah dari negara tersebut karena faktor historis dan pengakuan administratif.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, 7 Rumah Terbakar di Desa Lawe Petanduk, Aceh Tenggara

Kedua narasumber sepakat bahwa keputusan ini tidak hanya cacat secara prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai proses perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan keputusan tersebut agar kegaduhan tidak terus meluas. Jika dibiarkan, isu ini dikhawatirkan akan menjadi bara dalam sekam yang dapat merusak stabilitas keamanan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.

Editor : ADM

Artikel Terkait

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Berita Terkini