4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu! - Acheh Network

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi uang/pixabay

Gambar ilustrasi uang/pixabay

ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan empat pecahan uang kertas rupiah lawas dari peredaran.

Jadi, buat kamu yang masih menyimpan uang kuno buat koleksi atau terselip di celengan lama, saatnya dicek lagi!

Empat pecahan yang dimaksud adalah:

  • Rp 10.000 Emisi 1979

  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980

  • Rp 1.000 Emisi 1980

  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diteken pada 31 Maret 1992.

Tapi tenang, kamu masih punya kesempatan terakhir untuk menukarkannya, lho!

Baca Juga :  Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum

Sampai Kapan Bisa Ditukar?

Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut bisa menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.

Setelah tanggal tersebut lewat, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar atau digunakan sebagai alat pembayaran.

“BI mengingatkan agar masyarakat segera menukarkan uang pecahan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 sebelum masa tenggat berakhir,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).

Kenapa Uang Ditarik?

BI secara rutin melakukan penarikan uang lama. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan:

  • Masa edar uang sudah terlalu lama

  • Telah diterbitkannya uang baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir

  • Untuk memastikan kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Penyelidikan Kebakaran Rumah di Cot Girek yang Menyebabkan Tiga Nyawa Melayang

Masih Bisa Tukar Uang Lama Lainnya?

Tentu bisa! Berdasarkan laman resmi BI, sejauh ini ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah dicabut dan masih dapat ditukarkan.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu

Tapi ingat, penukaran hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

Di Mana Bisa Tukar?

Penukaran bisa dilakukan di:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia

  • Kantor-kantor BI di seluruh Indonesia

  • Bank umum tertentu

Informasi lengkap mengenai uang rupiah yang telah dicabut bisa kamu akses di situs resmi BI:
🔗 https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx

Jadi, jangan sampai uang lama kamu berakhir cuma jadi kenang-kenangan tak bernilai.

Segera tukarkan sebelum waktunya habis! Sudah cek dompet atau laci lama di rumah?***

Editor : ADM

Artikel Terkait

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Berita Terkini