ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan empat pecahan uang kertas rupiah lawas dari peredaran.
Jadi, buat kamu yang masih menyimpan uang kuno buat koleksi atau terselip di celengan lama, saatnya dicek lagi!
Empat pecahan yang dimaksud adalah:
-
Rp 10.000 Emisi 1979
-
Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
-
Rp 1.000 Emisi 1980
-
Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diteken pada 31 Maret 1992.
Tapi tenang, kamu masih punya kesempatan terakhir untuk menukarkannya, lho!
Sampai Kapan Bisa Ditukar?
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut bisa menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut lewat, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar atau digunakan sebagai alat pembayaran.
“BI mengingatkan agar masyarakat segera menukarkan uang pecahan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 sebelum masa tenggat berakhir,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Kenapa Uang Ditarik?
BI secara rutin melakukan penarikan uang lama. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan:
-
Masa edar uang sudah terlalu lama
-
Telah diterbitkannya uang baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir
-
Untuk memastikan kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat
Masih Bisa Tukar Uang Lama Lainnya?
Tentu bisa! Berdasarkan laman resmi BI, sejauh ini ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah dicabut dan masih dapat ditukarkan.
Tapi ingat, penukaran hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Di Mana Bisa Tukar?
Penukaran bisa dilakukan di:
-
Kantor Pusat Bank Indonesia
-
Kantor-kantor BI di seluruh Indonesia
-
Bank umum tertentu
Informasi lengkap mengenai uang rupiah yang telah dicabut bisa kamu akses di situs resmi BI:
🔗 https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx
Jadi, jangan sampai uang lama kamu berakhir cuma jadi kenang-kenangan tak bernilai.
Segera tukarkan sebelum waktunya habis! Sudah cek dompet atau laci lama di rumah?***
Editor : ADM