ACHEHNETWORK.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram yang dilakukan oleh jaringan narkoba internasional berhasil digagalkan di wilayah Sungai Raya, Aceh Timur.
Tiga orang yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa.
Keberhasilan ini sejalan dengan commander wish dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menginstruksikan agar seluruh jajaran menindak tegas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.
“Intinya semua jajaran narkoba tancap gas,” tegas Brigjen Eko Hadi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Sabu 98 Kg di Aceh
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana transaksi narkotika di kawasan Sungai Raya.
Mendapatkan info tersebut, tim gabungan segera melakukan pengintaian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah perahu yang membawa dua orang tekong.
Namun, saat hendak diamankan, keduanya melompat ke sungai dan berhasil melarikan diri.
Meski para tekong kabur, tim tak kehabisan akal. Pemeriksaan menyeluruh terhadap perahu membuahkan hasil mengejutkan.
Di dalam perahu ditemukan empat bungkus besar plastik biru yang ternyata berisi 98 kilogram sabu siap edar.
3 Orang Pemasok Diamankan, Diduga Jaringan Internasional
Setelah penggeledahan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengendali darat serta penjemput barang haram tersebut.
Ketiganya kini diamankan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika.
Fakta Menarik Kasus Sabu 98 Kg di Aceh:
-
Lokasi Penangkapan: Sungai Raya, Aceh Timur
-
Jumlah Barang Bukti: 98 kg sabu
-
Modus: Dikirim menggunakan perahu kecil oleh dua tekong
-
Pelaku yang Ditangkap: 3 orang pemasok darat
-
Status Jaringan: Internasional
-
Pihak Terlibat dalam Pengungkapan:
-
Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh
-
Satresnarkoba Polres Aceh Timur
-
Bea Cukai Langsa
-
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang masih nekat memanfaatkan Aceh sebagai jalur peredaran.
Kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi lintas instansi untuk menjaga Indonesia dari ancaman narkotika.***
Editor : ADM