ACHEHNETWORK.COM – Kabar gembira datang dari Aceh! Setelah sekian lama tertahan oleh kebijakan moratorium, pemekaran daerah akhirnya kembali dibuka.
Salah satu daerah yang langsung bersiap untuk lahir sebagai kabupaten baru adalah Kabupaten Aceh Raya, hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tujuh kecamatan yang akan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Raya.
Pemekaran Aceh Raya, Siap Jalankan Mandat Rakyat
Ketua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, yang juga merupakan anggota DPRA dari Fraksi Gerindra, memastikan bahwa persiapan pemekaran sudah sangat matang, baik dari sisi administratif, teknis, hingga kajian akademis.
“Berkas usulan sudah diterima oleh Kemendagri. Secara administratif tak ada kendala. Masyarakat hanya tinggal menunggu pengesahan resmi,” ujar Abdurrahman dengan optimis, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kontrasaceh.net.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Raya telah memenuhi berbagai indikator penting, mulai dari potensi wilayah, kemampuan keuangan, hingga aspek keseimbangan geografis.
7 Kecamatan Masuk Aceh Raya, Lhoknga Jadi Ibu Kota
Jika disahkan, maka Kabupaten Aceh Raya akan terdiri atas tujuh kecamatan, yaitu:
-
Kecamatan Pulo Aceh
-
Kecamatan Peukan Bada
-
Kecamatan Darul Imarah
-
Kecamatan Lhoknga
-
Kecamatan Darul Kamal
-
Kecamatan Leupung
-
Kecamatan Lhoong
Rencananya, pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten ini akan ditempatkan di Kecamatan Lhoknga, wilayah pesisir yang dikenal dengan pesona alam dan potensi wisata pantainya.
Luas Wilayah dan Populasi
Kabupaten baru ini akan mencakup wilayah seluas sekitar 580 km², dengan populasi mencapai 129.000 jiwa berdasarkan data tahun 2023.
Ini membuat Aceh Raya menjadi salah satu calon kabupaten dengan potensi pembangunan yang menjanjikan.
Moratorium Dicabut: Pemekaran Daerah Bangkit Lagi
Pemekaran daerah sebelumnya tertahan oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
Namun, pada 24 April 2025, Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri secara resmi mencabut moratorium tersebut.
Dengan pencabutan moratorium ini, peluang lahirnya daerah otonomi baru di Aceh terbuka kembali, termasuk untuk Aceh Raya yang sejak lama diperjuangkan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan politikus lokal.
“Semoga kita semua masyarakat Aceh Raya bersatu dan terus mendukung proses ini, agar cita-cita menjadi daerah otonom segera terwujud,” tutup Abdurrahman.***
Editor : ADM