ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Berdasarkan informasi dari situs resmi BI, ada empat pecahan uang yang sudah dicabut sejak tahun 1992.
Namun, BI masih memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Berikut daftar lengkapnya:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Ketentuan Penukaran Uang yang Lusuh atau Rusak
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI memiliki aturan khusus yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:
- Jika fisik uang logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
- Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Segera Tukarkan Sebelum Tenggat Waktu!
Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut disarankan untuk segera melakukan penukaran sebelum 30 April 2025 agar tidak kehilangan nilainya.
Penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
Jangan sampai uang lama Anda kehilangan nilai! Segera cek dompet atau celengan Anda, siapa tahu masih ada pecahan yang bisa ditukarkan.
Pastikan juga kondisi uang masih memenuhi syarat agar tetap mendapatkan nilai pengganti sesuai dengan ketentuan BI.***
Editor : ADM