Bank Indonesia Tarik Beberapa Pecahan Rupiah, Ini Daftar dan Batas Waktunya! - Acheh Network

Bank Indonesia Tarik Beberapa Pecahan Rupiah, Ini Daftar dan Batas Waktunya!

Kamis, 3 April 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia/

Bank Indonesia/

ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut

Berdasarkan informasi dari situs resmi BI, ada empat pecahan uang yang sudah dicabut sejak tahun 1992.

Namun, BI masih memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Berikut daftar lengkapnya:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
  2. Rp5.000 TE 1980
    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
  3. Rp1.000 TE 1980
    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
  4. Rp500 TE 1982
    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Baca Juga :  Banjir Melanda Aceh Utara, Ribuan Warga Mengungsi dan Genangan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

Ketentuan Penukaran Uang yang Lusuh atau Rusak

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI memiliki aturan khusus yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

  • Jika fisik uang logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
  • Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Baca Juga :  Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Segera Tukarkan Sebelum Tenggat Waktu!

Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut disarankan untuk segera melakukan penukaran sebelum 30 April 2025 agar tidak kehilangan nilainya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Geledah Rumah Tersangka Pembunuhan di Aceh Tengah: Polisi Masih Mencari Jamhir

Penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Jangan sampai uang lama Anda kehilangan nilai! Segera cek dompet atau celengan Anda, siapa tahu masih ada pecahan yang bisa ditukarkan.

Pastikan juga kondisi uang masih memenuhi syarat agar tetap mendapatkan nilai pengganti sesuai dengan ketentuan BI.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini