ACHEHNETWORK.COM – Sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hingga kini belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Besaran TPP yang seharusnya diterima oleh masing-masing ASN bervariasi, mulai dari Rp 598.000 hingga Rp 17 juta, tergantung pada kelas jabatan dan golongan pegawai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2025), menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Pembayaran sudah dalam proses. Namun untuk mencairkannya, kita butuh persetujuan mekanismenya yang dimulai dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga keluar persetujuan dari Kemendagri,” ujar Nazar.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua ASN menerima TPP karena kebijakan keadilan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
ASN dari sektor kesehatan dan guru bersertifikasi tidak dimasukkan sebagai penerima TPP karena mereka sudah mendapatkan tunjangan lain seperti jasa medis dan tunjangan profesi.
“Aceh Utara belum mampu membayar seluruh TPP untuk semua ASN. Ini prinsip keadilan. Mereka yang sudah menerima tunjangan lain, tidak kami berikan TPP lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nazar menyebutkan bahwa jika persetujuan dari Kemendagri sudah diterima, maka pihaknya akan segera mencairkan dana TPP tersebut ke rekening masing-masing ASN.
“Kalau persetujuan sudah di tangan kami, maka segera kami lakukan pencairan. Kami juga memahami kebutuhan ASN terhadap TPP ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, kondisi serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe, di mana ribuan ASN belum menerima TPP sejak awal tahun.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, mengatakan bahwa proses pencairan TPP sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera dilakukan.***
Editor : ADM
Sumber : Kompas