ACHEHNETWORK.COM – Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Singapura, belum bisa beroperasi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa maskapai ini belum mengajukan izin yang diperlukan untuk beroperasi di langit Tanah Air.
Mengapa Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi?
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengantongi dua izin utama:
- Izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
- Izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia
Namun, hingga saat ini, Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
Padahal, kedua dokumen ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021.
“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan sertifikat dari Indonesia Airlines,” ujar Lukman dalam keterangannya pada Minggu (23/3).
Aturan Ketat untuk Keselamatan Penerbangan
Dalam dunia penerbangan, aspek keselamatan dan regulasi sangatlah ketat.
Sebagai bagian dari prosedur perizinan, maskapai wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi, kelengkapan teknis, hingga kesiapan operasional.
Selain itu, mereka juga harus mematuhi regulasi keselamatan penerbangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022.
Tanpa kedua izin tersebut, maskapai tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan komersial di Indonesia.
“Semua persyaratan ini harus dipenuhi guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Lukman.
Pengawasan Ketat dari Ditjen Hubud
Pihak Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Setiap perkembangan terkait Indonesia Airlines atau maskapai lainnya akan kami sampaikan melalui kanal resmi Ditjen Hubud guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tambah Lukman.
Sekilas Tentang Indonesia Airlines
Indonesia Airlines merupakan maskapai yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Maskapai ini rencananya akan fokus pada penerbangan internasional dengan basis utama di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pada tahap awal, mereka berencana mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap. Armada tersebut terdiri dari:
- 10 unit Airbus A321neo atau A321LR (pesawat berbadan kecil)
- 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9 (pesawat berbadan lebar)
Namun, sebelum bisa benar-benar beroperasi, maskapai ini masih harus melalui proses perizinan yang ketat sesuai regulasi di Indonesia.
Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman di masa depan. Kita tunggu saja kelanjutan dari Indonesia Airlines!***
Editor : ADM
Sumber : CNBC Indonesia