Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Indonesia, Ini Penyebabnya! - Acheh Network

Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Indonesia, Ini Penyebabnya!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Airlines/

Indonesia Airlines/

ACHEHNETWORK.COM – Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Singapura, belum bisa beroperasi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa maskapai ini belum mengajukan izin yang diperlukan untuk beroperasi di langit Tanah Air.

Mengapa Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi?

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengantongi dua izin utama:

  1. Izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
  2. Izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia

Namun, hingga saat ini, Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).

Baca Juga :  Jalan Peureulak-Lokop Amblas, Warga Aceh Timur Prihatin dengan Keselamatan Pengguna Jalan

Padahal, kedua dokumen ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021.

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan sertifikat dari Indonesia Airlines,” ujar Lukman dalam keterangannya pada Minggu (23/3).

Aturan Ketat untuk Keselamatan Penerbangan

Dalam dunia penerbangan, aspek keselamatan dan regulasi sangatlah ketat.

Sebagai bagian dari prosedur perizinan, maskapai wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi, kelengkapan teknis, hingga kesiapan operasional.

Selain itu, mereka juga harus mematuhi regulasi keselamatan penerbangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022.

Tanpa kedua izin tersebut, maskapai tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan komersial di Indonesia.

Baca Juga :  Viral! Aksi Sekelompok Pria Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga, Bireuen, Memancing Perhatian

“Semua persyaratan ini harus dipenuhi guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Lukman.

Pengawasan Ketat dari Ditjen Hubud

Pihak Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

“Setiap perkembangan terkait Indonesia Airlines atau maskapai lainnya akan kami sampaikan melalui kanal resmi Ditjen Hubud guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tambah Lukman.

Sekilas Tentang Indonesia Airlines

Indonesia Airlines merupakan maskapai yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Baca Juga :  Tercium Bau Amis, Penyiar Radio di Banda Aceh Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Maskapai ini rencananya akan fokus pada penerbangan internasional dengan basis utama di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada tahap awal, mereka berencana mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap. Armada tersebut terdiri dari:

  • 10 unit Airbus A321neo atau A321LR (pesawat berbadan kecil)
  • 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9 (pesawat berbadan lebar)

Namun, sebelum bisa benar-benar beroperasi, maskapai ini masih harus melalui proses perizinan yang ketat sesuai regulasi di Indonesia.

Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman di masa depan. Kita tunggu saja kelanjutan dari Indonesia Airlines!***

Editor : ADM

Sumber : CNBC Indonesia

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini