ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran.
Uang pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah mulai 31 Januari 2025.
Jangan Sampai Kehabisan Waktu!
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 31 Januari 2035.
Masih ada waktu 10 tahun sebelum uang ini benar-benar tidak memiliki nilai!
Cara Menukarkan Uang yang Dicabut BI
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Agar lebih praktis, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR, yang bisa diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh
BI tetap menerima penukaran uang dalam kondisi rusak atau lusuh dengan syarat berikut:
- Jika fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya dapat dikenali, penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai nominalnya.
- Jika fisik uang hanya tersisa setengah atau kurang, maka tidak dapat ditukarkan.
Jangan Tunda! Segera Tukarkan Uang Anda!
Jangan sampai uang yang Anda simpan kehilangan nilai sepenuhnya.
Segera lakukan penukaran sebelum batas waktu habis agar tidak rugi!***
Editor : ADM