Sah... UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru - Acheh Network

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Pidie/net

Gambar ilustrasi Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Pidie/net

 

ACHEHNETWORK.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang ini membawa perubahan signifikan terhadap pengelolaan tenaga honorer di Indonesia, dengan penekanan pada penataan ulang dan penghapusan rekrutmen baru bagi pegawai non-ASN.

Penataan dan Larangan Perekrutan Tenaga Honorer

Sesuai ketentuan dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kebakaran di Bener Meriah, Pemilik Rumah Ikut Terbakar: Melawan Api untuk Melindungi Keluarga dan Harta Benda

Larangan ini berlaku bagi semua pejabat pembina kepegawaian, termasuk pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.

Poin utama dari kebijakan ini meliputi:

  1. Larangan Rekrutmen Baru: Sejak undang-undang berlaku, instansi pemerintah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer baru.
  2. Batas Waktu Penataan: Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus rampung hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga :  Komunitas Pemuda Kebayakan Dukung Alhudri sebagai Calon Bupati Aceh Tengah dalam Pilkada 2024

Setelah itu, semua instansi pemerintah hanya diperbolehkan merekrut Pegawai ASN, baik dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Sanksi atas Pelanggaran

Bagi instansi yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fokus pada Pengangkatan PPPK

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memfokuskan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan status kepegawaian serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas di lingkungan kerja pemerintah.

Baca Juga :  Telkom Buka Magang Posisi Content Creator di Banda Aceh, Daftar Sekarang! Mahasiswa Boleh Ikutan Loh..

Implementasi di Daerah

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan siap mengikuti arahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami akan menjalankan kebijakan larangan rekrutmen honorer baru sesuai amanat undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas manajemen ASN, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan.***

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini