ACHEHNETWORK.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Undang-undang ini membawa perubahan signifikan terhadap pengelolaan tenaga honorer di Indonesia, dengan penekanan pada penataan ulang dan penghapusan rekrutmen baru bagi pegawai non-ASN.
Penataan dan Larangan Perekrutan Tenaga Honorer
Sesuai ketentuan dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan ini berlaku bagi semua pejabat pembina kepegawaian, termasuk pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Poin utama dari kebijakan ini meliputi:
- Larangan Rekrutmen Baru: Sejak undang-undang berlaku, instansi pemerintah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer baru.
- Batas Waktu Penataan: Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus rampung hingga akhir tahun 2024.
Setelah itu, semua instansi pemerintah hanya diperbolehkan merekrut Pegawai ASN, baik dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sanksi atas Pelanggaran
Bagi instansi yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus pada Pengangkatan PPPK
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memfokuskan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan status kepegawaian serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas di lingkungan kerja pemerintah.
Implementasi di Daerah
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan siap mengikuti arahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami akan menjalankan kebijakan larangan rekrutmen honorer baru sesuai amanat undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas manajemen ASN, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan.***
Editor : ADM Acheh Network