ACHEHNETWORK.COM – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Putusan tersebut dianggap penting untuk menjaga tatanan sosial dan keberagamaan di Indonesia.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang mengusulkan penghapusan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Mereka menggugat lima ketentuan hukum terkait, termasuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Namun, MK memutuskan menolak gugatan tersebut dengan alasan pentingnya kolom agama dalam dokumen kependudukan untuk mendukung keberagaman sekaligus mempermudah pelaksanaan aturan-aturan hukum terkait.
Kolom Agama, Identitas dan Stabilitas
Nasaruddin menegaskan bahwa penghapusan kolom agama berpotensi menciptakan kekacauan sosial.
Ia menyebutkan, kolom agama mempermudah masyarakat memahami identitas satu sama lain, termasuk dalam konteks pernikahan lintas agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Jika kolom agama dihapus, kita akan kehilangan alat untuk mengenali identitas keagamaan seseorang. Ini bisa menimbulkan banyak persoalan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pernikahan yang harus dilakukan sesuai agama masing-masing,” ujarnya.
Kerukunan sebagai Pilar NKRI
Dalam pertemuan dengan tokoh agama di Makassar, Nasaruddin juga menekankan…..
Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Editor : ADM