Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar - Acheh Network

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi/

Gambar ilustrasi/

 

ACHEHNETWORK.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan instruksi tegas terkait permasalahan tenaga honorer yang terus menjadi polemik hingga tahun 2025.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN bersama seluruh kepala daerah, Tito menekankan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

Nada bicara Tito meninggi saat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambatnya langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rekrutmen Tanpa Kendali dan Dampaknya

Tito menyoroti masih maraknya rekrutmen tenaga honorer oleh Pemda yang berujung pada penumpukan jumlah pegawai Non-ASN.

Baca Juga :  Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop

“Nasib saudara-saudara kita ini mau diapakan jika belum ada yang didaftarkan?” ujar Tito, dikutip dari kanal YouTube Kemendagri RI pada Kamis, 16 Januari 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak Oktober 2023, berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang merekrut pegawai Non-ASN baru.

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak di Meulaboh, Lima Korban Alami Luka Bakar

Pemerintah kini fokus menyelesaikan pendataan tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2022.

 

Pegawai Non-ASN Setelah Cut-Off: Tidak Sah dan Tidak Bergaji

Tenaga honorer yang direkrut setelah cut-off pendataan disebut tidak memiliki status kepegawaian yang jelas.

“Tanpa payung hukum resmi, mereka dianggap sebagai pegawai ilegal, sehingga pembayaran gaji dari anggaran Pemda tidak mungkin dilakukan,” jelas Tito.

Baca Juga :  Tragedi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres, Berikut Kronologinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan hal yang sama.

“Jika status masih honorer, gajinya tidak dapat dibayarkan,” ungkap Rini, memperingatkan risiko besar jika Pemda tetap mempertahankan status pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar.

 

Langkah Pemerintah: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK

Sebagai solusi, Tito memerintahkan Pemda untuk segera mengusulkan formasi tenaga Non-ASN ke pemerintah pusat.

Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu hingga….

Halaman Selanjutnya…

Editor : ADM

Sumber : kanal YouTube Kemendagri RI

Artikel Terkait

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota
Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!
Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?
Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Senin, 7 April 2025 - 12:50 WIB

Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!

Senin, 7 April 2025 - 11:18 WIB

Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

Berita Terkini