ACHEHNETWORK.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan instruksi tegas terkait permasalahan tenaga honorer yang terus menjadi polemik hingga tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN bersama seluruh kepala daerah, Tito menekankan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
Nada bicara Tito meninggi saat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambatnya langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen Tanpa Kendali dan Dampaknya
Tito menyoroti masih maraknya rekrutmen tenaga honorer oleh Pemda yang berujung pada penumpukan jumlah pegawai Non-ASN.
“Nasib saudara-saudara kita ini mau diapakan jika belum ada yang didaftarkan?” ujar Tito, dikutip dari kanal YouTube Kemendagri RI pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak Oktober 2023, berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang merekrut pegawai Non-ASN baru.
Pemerintah kini fokus menyelesaikan pendataan tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2022.
Pegawai Non-ASN Setelah Cut-Off: Tidak Sah dan Tidak Bergaji
Tenaga honorer yang direkrut setelah cut-off pendataan disebut tidak memiliki status kepegawaian yang jelas.
“Tanpa payung hukum resmi, mereka dianggap sebagai pegawai ilegal, sehingga pembayaran gaji dari anggaran Pemda tidak mungkin dilakukan,” jelas Tito.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan hal yang sama.
“Jika status masih honorer, gajinya tidak dapat dibayarkan,” ungkap Rini, memperingatkan risiko besar jika Pemda tetap mempertahankan status pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar.
Langkah Pemerintah: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK
Sebagai solusi, Tito memerintahkan Pemda untuk segera mengusulkan formasi tenaga Non-ASN ke pemerintah pusat.
Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu hingga….
Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Editor : ADM
Sumber : kanal YouTube Kemendagri RI