Harga Emas Antam Naik, Simak Detailnya di Sini! - Acheh Network

Harga Emas Antam Naik, Simak Detailnya di Sini!

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Emas/Foto: pixabay

Gambar ilustrasi Emas/Foto: pixabay

ACHEHNETWORK.COM – Harga emas batangan Antam menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan pada Jumat ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.

Harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp1.392.000 per gram.

Pajak Penjualan dan Pembelian Emas

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu diingat bahwa terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api

Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi buyback.

Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  Dampak Angin Kencang di Aceh Besar: Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam (Jumat, 3 Januari 2025)

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp821.500
  • 1 gram: Rp1.543.000
  • 2 gram: Rp3.026.000
  • 3 gram: Rp4.514.000
  • 5 gram: Rp7.490.000
  • 10 gram: Rp14.925.000
  • 25 gram: Rp37.187.000
  • 50 gram: Rp74.295.000
  • 100 gram: Rp148.512.000
  • 250 gram: Rp371.015.000
  • 500 gram: Rp741.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.483.600.000

Tips Membeli dan Menjual Emas

  1. Perhatikan Harga Pasar: Selalu cek harga terbaru di situs resmi Logam Mulia atau sumber terpercaya lainnya.
  2. Siapkan Dokumen Pajak: Memiliki NPWP akan membantu Anda mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  3. Simpan Bukti Transaksi: Setiap pembelian dan penjualan emas sebaiknya disertai dengan bukti transaksi resmi.
Baca Juga :  16 Kabupaten/Kota di Aceh Terima Dana NPHD 100% untuk Pilkada 2024

 

Dengan lonjakan harga emas yang terjadi, ini bisa menjadi momen yang baik untuk mempertimbangkan investasi atau menjual emas batangan Anda.

Pastikan Anda memahami aturan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan menguntungkan.***

Editor : Zahra Khairina

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini