ACHEHNETWORK.COM – Harga emas batangan Antam menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan pada Jumat ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.
Harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp1.392.000 per gram.
Pajak Penjualan dan Pembelian Emas
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu diingat bahwa terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi buyback.
Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam (Jumat, 3 Januari 2025)
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp821.500
- 1 gram: Rp1.543.000
- 2 gram: Rp3.026.000
- 3 gram: Rp4.514.000
- 5 gram: Rp7.490.000
- 10 gram: Rp14.925.000
- 25 gram: Rp37.187.000
- 50 gram: Rp74.295.000
- 100 gram: Rp148.512.000
- 250 gram: Rp371.015.000
- 500 gram: Rp741.820.000
- 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Tips Membeli dan Menjual Emas
- Perhatikan Harga Pasar: Selalu cek harga terbaru di situs resmi Logam Mulia atau sumber terpercaya lainnya.
- Siapkan Dokumen Pajak: Memiliki NPWP akan membantu Anda mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
- Simpan Bukti Transaksi: Setiap pembelian dan penjualan emas sebaiknya disertai dengan bukti transaksi resmi.
Dengan lonjakan harga emas yang terjadi, ini bisa menjadi momen yang baik untuk mempertimbangkan investasi atau menjual emas batangan Anda.
Pastikan Anda memahami aturan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan menguntungkan.***
Editor : Zahra Khairina