ACHEHNETWORK.COM – Anggota DPRK Banda Aceh, Devi Yunita, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena wanita yang nongkrong bersama pria hingga larut malam di sejumlah titik di Banda Aceh.
Ia menilai fenomena ini meresahkan masyarakat dan tidak selaras dengan nilai-nilai adat serta syariat Islam yang dijunjung di kota tersebut.
Menurut Devi, keberadaan toko retail modern yang dilengkapi kafetaria di Banda Aceh menjadi salah satu pemicu fenomena ini.
Tempat-tempat ini sering dimanfaatkan sebagai lokasi tongkrongan anak muda hingga larut malam.
“Setiap malam kami melihat wanita nongkrong hingga tengah malam sambil merokok. Ini sangat disayangkan, apalagi terjadi di kota yang menerapkan syariat Islam,” ujar Devi pada Rabu (14/1/2025).
Antara Fungsi dan Penyalahgunaan
Devi menjelaskan bahwa tujuan awal toko retail menyediakan kafetaria adalah untuk memfasilitasi pelanggan yang ingin beristirahat sejenak, menikmati kopi, atau melepas penat setelah beraktivitas di ibu kota.
Namun, realitanya, fasilitas ini sering disalahgunakan sebagai tempat berkumpul hingga dini hari.
“Sudah banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan ini. Kami sangat menyayangkan jika kafetaria di toko retail digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma syariat,” tegasnya.
Ajakan Menjaga Kearifan Lokal
Devi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan toko retail yang beroperasi selama 24 jam.
Namun, ia mengingatkan pentingnya semua bentuk usaha di Banda Aceh untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, baik yang tertulis dalam regulasi maupun tidak tertulis dalam adat istiadat.
Sebagai politikus muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Devi meminta pemerintah kota untuk mengambil tindakan serius dalam menangani fenomena ini.
Jika terus dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat merusak citra Banda Aceh di mata masyarakat maupun wisatawan.
Langkah Tegas Pemerintah
Devi mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), untuk segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kalau terbukti melanggar, berikan peringatan keras. Jika diperlukan, cabut izinnya,” katanya menegaskan.
Ia berharap langkah ini dapat mengembalikan fungsi kafetaria sesuai tujuan awalnya dan menjaga citra Banda Aceh sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
Devi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga tatanan sosial yang berlandaskan adat dan syariat di Banda Aceh.***
Editor : ADM Acheh Network