ACHEHNETWORK.COM – Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Beberapa kondisi tertentu dapat menyebabkan seorang PNS tidak mendapatkan hak tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Siapa yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Mereka tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 karena status cuti tersebut.
- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah
- Gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan, sehingga hak atas THR dan gaji ke-13 tidak diberikan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- THR direncanakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025.
- Gaji Ke-13
- Gaji ke-13 akan dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan periode kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji Ke-13
THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, PNS dapat memanfaatkan beberapa layanan berikut:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
- Gunakan aplikasi seperti MySAPK atau kunjungi website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kantor Bendahara Instansi
- Informasi terkait pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi masing-masing.
- Bank Tempat Penerimaan Gaji atau Pensiun
- Cek melalui bank tempat Anda menerima gaji atau pensiun.
Penerima THR dan Gaji Ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Berbagai Jabatan
Berikut ini adalah rincian besaran….
Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Editor : ADM