Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya - Acheh Network

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi uang/pixabay

Gambar ilustrasi uang/pixabay

 

ACHEHNETWORK.COM – Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Beberapa kondisi tertentu dapat menyebabkan seorang PNS tidak mendapatkan hak tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Siapa yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13:

 

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
    • Mereka tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 karena status cuti tersebut.
  2. PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah
    • Gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan, sehingga hak atas THR dan gaji ke-13 tidak diberikan.
Baca Juga :  Satpol-PP/WH dan Linmas Kota Lhokseumawe Amankan Pedagang Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

 

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)
    • THR direncanakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025.
  2. Gaji Ke-13
    • Gaji ke-13 akan dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan periode kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
Baca Juga :  Abu Kuta Krueng Berikan Restu untuk Bustami dan Mualem dalam Pilkada Aceh 2024

 

Besaran THR dan Gaji Ke-13

THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, PNS dapat memanfaatkan beberapa layanan berikut:

  1. Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
    • Gunakan aplikasi seperti MySAPK atau kunjungi website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Kantor Bendahara Instansi
    • Informasi terkait pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi masing-masing.
  3. Bank Tempat Penerimaan Gaji atau Pensiun
    • Cek melalui bank tempat Anda menerima gaji atau pensiun.
Baca Juga :  Pria Terlibat Narkoba Diamankan di Aceh Selatan: Polisi Temukan 9 Paket Sabu

 

Penerima THR dan Gaji Ke-13

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara

 

Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Berbagai Jabatan

Berikut ini adalah rincian besaran….

Halaman Selanjutnya…

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini