Kenaikan PPN Menjadi 12% Picu Penolakan Luas, Solusi Perppu Muncul di Tengah Polemik - Acheh Network

Kenaikan PPN Menjadi 12% Picu Penolakan Luas, Solusi Perppu Muncul di Tengah Polemik

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto/youtube Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto/youtube Sekretariat Presiden

 

ACHEHNETWORK.COM – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Aksi protes, termasuk petisi yang telah ditandatangani hampir 200 ribu orang, menunjukkan tingginya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini.

Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, banyak pihak menilai kebijakan ini kurang tepat di tengah situasi ekonomi yang masih rapuh.

Baca Juga :  Panitia Pelaksana Konser ‘Pesta Rakyat’ Blang Padang Pastikan Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh

 

Opsi Penyesuaian Tarif

Mhd Zakiul Fikri, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.

Menurut Zakiul, ada ruang untuk menyesuaikan tarif menjadi lebih rendah, mengingat Pasal 7 ayat 3 UU HPP memungkinkan tarif PPN berada dalam rentang 5% hingga 15%.

Baca Juga :  Empat Rumah Kayu di Lhokseumawe Ludes Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Penyebab

Namun, Zakiul menilai aturan ini belum memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan.

Untuk melakukan perubahan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4. Sayangnya, dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, revisi melalui jalur legislatif dianggap sulit diwujudkan.

 

Solusi Cepat: Perppu

Zakiul mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif ini.

Baca Juga :  Safrizal ZA Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Siap Jalankan Amanah dan Sukseskan PON 2024

Langkah ini dinilai realistis, mengingat preseden penerbitan Perppu di masa lalu, seperti Perppu No. 1 Tahun 2017 yang digunakan untuk mendukung program tax amnesty.

“Presiden dapat menggunakan Perppu untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak berat kebijakan ini,” ujar Zakiul, seraya menekankan pentingnya keberpihakan pada rakyat menengah bawah.

 

Alasan Penting Pembatalan Kenaikan PPN

Halaman Selanjutnya…

Artikel Terkait

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota
Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!
Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Senin, 7 April 2025 - 12:50 WIB

Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!

Senin, 7 April 2025 - 11:18 WIB

Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

Berita Terkini