ACHEHNETWORK.COM – Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menimpa seorang warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Seorang pria berinisial MS berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, 20 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban, berinisial H, sedang berada di halaman Sekolah TK desa setempat saat insiden berlangsung.
Kronologi Kejadian
Ketika korban beraktivitas di luar rumah, ia mendengar suara letusan senapan.
Tak lama setelahnya, korban merasakan sesuatu menghantam mata kanannya, menyebabkan pendarahan serius.
Korban segera pulang ke rumah dan memberi tahu keluarganya.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan rontgen mengungkapkan adanya peluru yang bersarang di kepala korban.
Mengingat kondisi yang serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk perawatan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, serta menggali informasi dari warga setempat.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS, yang juga merupakan warga Desa Padang Panyang.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, MS berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.
Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam kasus ini. Barang bukti berupa senapan angin sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kepemilikan senapan angin tanpa izin atau penggunaannya yang tidak sesuai aturan dapat memicu ancaman bagi keamanan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa senjata, termasuk senapan angin, harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Infoaceh.net