Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin - Acheh Network

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin/

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin/

ACHEHNETWORK.COM – Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menimpa seorang warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Seorang pria berinisial MS berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, 20 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban, berinisial H, sedang berada di halaman Sekolah TK desa setempat saat insiden berlangsung.

 

Kronologi Kejadian

Ketika korban beraktivitas di luar rumah, ia mendengar suara letusan senapan.

Baca Juga :  Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Bener Meriah Disambut Haru di Mesjid Agung Babussalam

Tak lama setelahnya, korban merasakan sesuatu menghantam mata kanannya, menyebabkan pendarahan serius.

Korban segera pulang ke rumah dan memberi tahu keluarganya.

Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan rontgen mengungkapkan adanya peluru yang bersarang di kepala korban.

Mengingat kondisi yang serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk perawatan lebih lanjut.

 

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, serta menggali informasi dari warga setempat.

Baca Juga :  15 Agustus Hari Perdamaian Aceh: 19 Tahun Setelah MoU Helsinki, Aceh Masih Berjuang Membangun Masa Depan

Berdasarkan hasil investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS, yang juga merupakan warga Desa Padang Panyang.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, MS berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

 

Penyelidikan Lebih Lanjut

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.

Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban.

Baca Juga :  Semarak Karnaval HUT ke-79 RI di Nisam: Momen Kebersamaan Penuh Warna dan Semangat Nasionalisme

“Kami terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam kasus ini. Barang bukti berupa senapan angin sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kepemilikan senapan angin tanpa izin atau penggunaannya yang tidak sesuai aturan dapat memicu ancaman bagi keamanan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa senjata, termasuk senapan angin, harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Infoaceh.net

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini