Maklumat Yogyakarta: Seruan untuk Menyelamatkan Negara dari Ancaman Bahaya, Proyek Nasional akan Jadi Proyek Oligarki - Acheh Network

Maklumat Yogyakarta: Seruan untuk Menyelamatkan Negara dari Ancaman Bahaya, Proyek Nasional akan Jadi Proyek Oligarki

Jumat, 22 November 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, 19 November 2024
Dengan memohon kekuatan dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, Maklumat Yogyakarta mengeluarkan peringatan penting tentang kondisi darurat yang dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peringatan ini pertama kali disampaikan pada 18 Mei 2024, dan terus ditegaskan melalui berbagai pernyataan resmi pada sejumlah tanggal penting hingga hari ini.

 

Tanggapan atas Ancaman Kedaulatan NKRI

Maklumat Yogyakarta menggarisbawahi urgensi untuk segera kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan negara.

Dengan menekankan amanat para pendiri bangsa, maklumat ini mengingatkan bahwa lambatnya pengambilan kebijakan strategis akan memperburuk krisis, mengancam kedaulatan, dan menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor.

 

Baca Juga :  Dua Kecelakaan Waktu Hampir Bersamaan Terjadi di Jalan Tol Sibanceh: Hewan Ternak Penyebabnya

Kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)

Dalam maklumat ini, Proyek Strategis Nasional (PSN) disorot sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan negara.

Disebutkan bahwa PSN telah berubah menjadi Proyek Strategis Oligarki (PSO), menyimpang dari tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

 

Tujuh Seruan Utama Maklumat Yogyakarta

 

  1. Penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN)
    • Segera hentikan semua proyek yang menggunakan nama PSN, termasuk proyek PIK 2, serta tinjau kembali PIK 1.
  2. Audit Menyeluruh terhadap Kebijakan dan Proyek PSN
    • Lakukan audit terhadap seluruh kebijakan, peraturan pendukung, dan pemegang saham terkait proyek PSN, khususnya PIK 2 dan PIK 1.
  3. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Oligarki
    • Tangkap, periksa, dan adili pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan PSN yang menyimpang dari hukum dan merugikan rakyat.
  4. Pengembalian Hak Atas Tanah
    • Kembalikan tanah milik rakyat dan negara yang telah dikuasai oleh oligarki, sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum kepemilikan.
  5. Konsistensi Presiden Prabowo Subianto
    • Presiden diminta untuk konsisten dengan pernyataannya pada 20 Oktober 2024, yaitu menolak adanya kekuasaan di luar otoritas negara.
  6. Pengurangan Tenaga Kerja Asing
    • Segera ambil langkah untuk memulangkan tenaga kerja asing (TKA) yang dianggap mengancam kedaulatan, eksistensi, dan keberlanjutan hidup kaum pribumi.
  7. Penguatan Hubungan Internasional dengan Prinsip Hukum
    • Dorong kerja sama dengan ahli hukum internasional guna memastikan perjanjian dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Baca Juga :  Negara-negara dengan Penduduk Ateis Terbanyak di Dunia

 

Peringatan Tegas untuk Presiden

Baca Juga :  Lansia 70 Tahun Asal Sigli Ditemukan Meninggal dalam Kiosnya di Banda Aceh

Maklumat ini menegaskan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto tidak menindaklanjuti seruan ini, maka rakyat, sebagai pemilik sah NKRI, memiliki hak untuk mengambil tindakan demi menyelamatkan keutuhan dan kelangsungan negara.

Pernyataan Ditandatangani oleh:

  • Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
  • Prof. Dr. Rochmat Wahab
  • Prof. Dr. Soffian Effendi
  • Prof. Dr. Kaelan

Maklumat Yogyakarta ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga kedaulatan, keadilan, dan keutuhan NKRI di tengah ancaman internal maupun eksternal.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Jakarta Satu

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini