ACHEHNETWORK.COM – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengakui bahwa pasangan calon (Paslon) 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak melanggar tata tertib terkait penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang digelar pada Selasa malam, 19 November 2024.
Pengakuan ini muncul dalam pertemuan bersama pimpinan partai politik pengusung, tim pendukung Paslon 01, dan jajaran Komisioner KIP Aceh.
Pertemuan untuk Menuntut Kejelasan
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, pukul 15.30-17.00 WIB, dengan agenda utama menyerahkan surat keberatan atas penghentian debat publik secara sepihak sekaligus meminta penjadwalan ulang.
Dari pihak KIP Aceh, hadir sejumlah komisioner, termasuk Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan, dan Khairunnisak.
Dalam diskusi ini, pimpinan partai pengusung dan tim pendukung Paslon 01 juga meminta klarifikasi terkait alasan penghentian debat.
TM Nurlif, Ketua Koalisi Pemenangan Paslon 01, menyoroti inkonsistensi alasan yang disampaikan oleh KIP Aceh.
Inkonsistensi Alasan Penghentian
Menurut TM Nurlif, alasan penghentian debat yang disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, berbeda-beda di berbagai kesempatan:
- Dalam forum debat, alasan penghentian disebut karena tidak ada titik temu antara paslon.
- Di media online tanggal 20 November 2024, penghentian disebabkan salah satu paslon menolak melanjutkan debat.
- Pada pemberitaan harian surat kabar tanggal 21 November 2024, alasan penghentian disebut karena durasi debat telah melebihi waktu yang ditentukan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan dari pihak Paslon 01 dan pendukungnya.
Tata Tertib Tidak Melarang Penggunaan Alat Elektronik
Dalam pertemuan tersebut, Hendra Darmawan, salah satu komisioner KIP Aceh, menegaskan bahwa tata tertib debat publik tidak melarang penggunaan alat elektronik oleh paslon.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang sebelumnya menyatakan bahwa Paslon 01 melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi menunjukkan bahwa dalam tata tertib tidak ada aturan yang melarang penggunaan alat elektronik,” jelas Hendra.
Sebaliknya, pernyataan Agusni AH dianggap tidak memiliki dasar aturan yang jelas, sehingga menimbulkan polemik di tengah publik.
Dugaan Unsur Kesengajaan…
Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Editor : ADM Acheh Network