KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga - Acheh Network

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Gubernur Bustami Hamzah menunjukkan alat elektronik yang terpasang di kerah bajunya/

Calon Gubernur Bustami Hamzah menunjukkan alat elektronik yang terpasang di kerah bajunya/

ACHEHNETWORK.COM – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengakui bahwa pasangan calon (Paslon) 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak melanggar tata tertib terkait penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang digelar pada Selasa malam, 19 November 2024.

Pengakuan ini muncul dalam pertemuan bersama pimpinan partai politik pengusung, tim pendukung Paslon 01, dan jajaran Komisioner KIP Aceh.

Pertemuan untuk Menuntut Kejelasan

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, pukul 15.30-17.00 WIB, dengan agenda utama menyerahkan surat keberatan atas penghentian debat publik secara sepihak sekaligus meminta penjadwalan ulang.

Dari pihak KIP Aceh, hadir sejumlah komisioner, termasuk Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan, dan Khairunnisak.

Baca Juga :  7 Poin Misi Utama Mualem-Dek Fadh untuk Aceh: Muzakir Manaf dan Fadhlullah Ingin Jadikan Aceh Pusat Islam di Asia Tenggara

Dalam diskusi ini, pimpinan partai pengusung dan tim pendukung Paslon 01 juga meminta klarifikasi terkait alasan penghentian debat.

TM Nurlif, Ketua Koalisi Pemenangan Paslon 01, menyoroti inkonsistensi alasan yang disampaikan oleh KIP Aceh.

Inkonsistensi Alasan Penghentian

Menurut TM Nurlif, alasan penghentian debat yang disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, berbeda-beda di berbagai kesempatan:

 

  1. Dalam forum debat, alasan penghentian disebut karena tidak ada titik temu antara paslon.
  2. Di media online tanggal 20 November 2024, penghentian disebabkan salah satu paslon menolak melanjutkan debat.
  3. Pada pemberitaan harian surat kabar tanggal 21 November 2024, alasan penghentian disebut karena durasi debat telah melebihi waktu yang ditentukan.
Baca Juga :  Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Mulai 8 April 2024, Benarkah? Simak Penjelasan Ahli Astronomi..!

Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan dari pihak Paslon 01 dan pendukungnya.

Tata Tertib Tidak Melarang Penggunaan Alat Elektronik

Dalam pertemuan tersebut, Hendra Darmawan, salah satu komisioner KIP Aceh, menegaskan bahwa tata tertib debat publik tidak melarang penggunaan alat elektronik oleh paslon.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang sebelumnya menyatakan bahwa Paslon 01 melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik.

“Hasil rapat koordinasi menunjukkan bahwa dalam tata tertib tidak ada aturan yang melarang penggunaan alat elektronik,” jelas Hendra.

Sebaliknya, pernyataan Agusni AH dianggap tidak memiliki dasar aturan yang jelas, sehingga menimbulkan polemik di tengah publik.

Dugaan Unsur Kesengajaan…

Halaman Selanjutnya…

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini