ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi - Acheh Network

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACHEHNETWORK.COM – Komunitas internasional menyambut penerbitan Surat Perintah Penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galan.

Netanyahu dan Galan kini resmi menjadi buronan ICC atas dugaan kuat melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.

Selain keduanya, ICC juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Komandan Hamas, Muhammad Daif, meskipun ia diduga telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Temukan Elegansi Terjangkau, Surga Jam Tangan Mewah ala Sultan di Pasar Loak Jatinegara

Reaksi Dunia

Pengumuman ini memicu berbagai tanggapan dari komunitas internasional:

  • Yordania
    Menteri Luar Negeri Yordania, Aiman Safadi, menegaskan bahwa kebijakan ICC harus dihormati dan ditegakkan. Menurutnya, warga Palestina berhak mendapatkan keadilan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.
  • Prancis
    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine, menyatakan bahwa Prancis menghormati Statuta Roma yang menjadi dasar kebijakan ICC. Namun, ia tidak memberikan jawaban pasti apakah Prancis akan menangkap Netanyahu, dengan alasan kompleksitas hukum.
  • Uni Eropa
    Perwakilan Tinggi untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa, Josep Borrell, menegaskan bahwa kebijakan ICC tidak bersifat politis dan harus dihormati oleh semua pihak.
  • Hamas
    Kelompok Hamas menyambut baik langkah ICC ini meskipun salah satu pemimpinnya, Muhammad Daif, juga menjadi target. Anggota Politbiro Hamas, Basem Naim, menyebut langkah ICC ini sebagai kemajuan menuju keadilan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini hanya akan efektif jika didukung oleh negara-negara di dunia.
Baca Juga :  Sejumlah Calon Anggota DPD RI Asal Aceh Tidak Laporkan Dana Kampanye: Ancaman Tidak Dilantik

Sikap Israel

Di sisi lain, pemerintah Israel mengecam keras keputusan ICC.

Baca Juga :  Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Raih Nomor Urut 1 di Pilkada Aceh 2024, Bustami: "Takdir Kita Terima"

Mereka menilai langkah ini sebagai tindakan anti-Israel dan anti-Semitisme.

Netanyahu dan Galan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada mereka.***

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini