ACHEHNETWORK.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Dinas Perdagangan Aceh Tengah.
Salah satu ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah ruangan Kepala Dinas Perdagangan, Jumadil Enka.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lantai tiga Pasar Bale Atu yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp1,69 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sedang mencari dokumen kontrak dan SPM (Surat Perintah Membayar). Alhamdulillah, dokumen yang kami butuhkan sudah berhasil ditemukan,” ujar Iptu Deno Wahyudi.
Deno juga menjelaskan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, jumlah kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai setengah miliar rupiah.
“Saat ini, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami akan segera menetapkan tersangka, dan saat ini terdapat tujuh orang yang berpotensi menjadi calon tersangka,” jelas Deno.
Pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu yang bermasalah ini dikerjakan pada tahun 2018, dan dugaan korupsinya kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Proses hukum terus berjalan, dan Polres Aceh Tengah akan segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.***
Kontributor : Andika Kesuma
Editor : ADM