ACHEHNETWORK.COM – Seorang perempuan warga negara Belanda berinisial MA (35) harus berurusan dengan pihak imigrasi Bali setelah kedapatan berpura-pura menjadi tamu hotel demi mendapatkan sarapan gratis di sebuah hotel mewah di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Akibat tindakannya, MA akhirnya dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa MA tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Agustus 2024, menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025.
Selama di Bali, MA menyewa vila di kawasan Nusa Dua dengan tarif Rp 300.000 per hari.
Kegiatan sehari-harinya diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi.
“MA diketahui tidak memiliki pekerjaan dan hidup dari tunjangan bulanan sebesar 1.400 Euro dari pemerintah Belanda karena ia terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat gangguan kesehatan,” jelas Pramella pada Rabu (9/10/2024).
Namun, pada 13 September 2024, MA mencoba keberuntungan dengan mengunjungi hotel bintang lima di Nusa Dua.
Setelah menikmati sarapan, pihak hotel meminta MA untuk membayar tagihan karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Sayangnya, MA menolak dengan alasan keuangan yang terbatas dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda.
“MA mengaku berpura-pura menjadi tamu hotel agar bisa mendapatkan sarapan gratis,” tambah Pramella.
Pihak hotel kemudian menyerahkan MA ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kasus MA diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk tindakan sesuai dengan aturan keimigrasian.
Pada Selasa (8/10/2024), MA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga asing di Indonesia agar selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini,” tutup Pramella.
Dengan kasus ini, diharapkan turis mancanegara lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi hukum saat berkunjung ke Indonesia.***
Editor : ADM
Sumber : Kompas.com