Tujuh Nelayan Asal Aceh Timur dan Langsa yang Hilang Sejak Juli Ditemukan Selamat, Ditahan di Myanmar karena Pelanggaran Wilayah - Acheh Network

Tujuh Nelayan Asal Aceh Timur dan Langsa yang Hilang Sejak Juli Ditemukan Selamat, Ditahan di Myanmar karena Pelanggaran Wilayah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI, Haji Uma/

Anggota DPD RI, Haji Uma/

ACHEHNETWORK.COM – Tujuh nelayan asal Aceh Timur dan Langsa yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Juli 2024 kini telah ditemukan dalam keadaan selamat.

Namun, mereka saat ini ditahan oleh otoritas Myanmar karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.

Penahanan ini terjadi setelah kapal mereka terdampar di perairan Myanmar akibat cuaca buruk.

Identitas Ketujuh Nelayan

Para nelayan yang kini ditahan di Penjara Yangon, Myanmar, adalah:

 

  1. Muhammad Nur (Aceh Timur) – Sebagai nakhoda kapal
  2. Nasruddin Hamzaz (Langsa) – Anak buah kapal (ABK)
  3. Abdullah (Aceh Timur) – ABK
  4. Mustafa Kamal (Aceh Timur) – ABK
  5. Mola Zikri (Langsa) – ABK
  6. Zubir (Langsa) – ABK
  7. Muzakir (Aceh Utara) – ABK
Baca Juga :  Pangdam IM Sebut Aceh Paling Aman di Indonesia, Pangdam siap Sambut Kedatangan Investor dengan Hangat

Kronologi Kejadian

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), mengungkapkan bahwa ketujuh nelayan tersebut berlayar dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 11 Juli 2024 dengan kapal KM Aslam Samudera.

Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma dari pemilik kapal, Pawang Maknu, para nelayan terjebak dalam kondisi cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang laut tinggi.

Kondisi ini menyebabkan kapal mereka terombang-ambing dan kehabisan bahan bakar, hingga akhirnya terdampar di perairan Myanmar.

Di sana, mereka ditahan oleh otoritas setempat karena pelanggaran wilayah.

Upaya Diplomasi dan Pendampingan Hukum

Menanggapi situasi ini, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Remaja Tenggelam di Krueng Ulim Pidie Jaya Ditemukan Meninggal Dunia

Surat resmi dari Dinas Perikanan Aceh Timur telah diteruskan ke Ditjen PSDKP untuk memfasilitasi pendampingan hukum bagi para nelayan yang ditahan di Myanmar.

“Kami telah mengirim surat resmi ke Ditjen PSDKP KKP sebagai bentuk respons atas surat dari Dinas Perikanan Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang sudah kami terima. Kami berharap Kementerian dapat segera memberikan bantuan hukum bagi para nelayan kita,” ujar Haji Uma.

Selain berkoordinasi dengan KKP, Haji Uma juga menyurati Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bener Meriah Apresiasi Hudal Akram Raih Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

Harapannya, kedua kementerian ini bisa bekerja sama untuk memberikan perlindungan maksimal bagi nelayan yang ditahan.

Harapan untuk Keluarga Nelayan

Dalam pernyataannya, Haji Uma juga mengimbau keluarga para nelayan untuk tetap bersabar sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya pembebasan.

“Kami sangat berharap Kementerian terkait bisa saling bersinergi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para nelayan kita. Keluarga para nelayan diharapkan bisa bersabar dan menantikan kabar baik dalam waktu dekat,” tutupnya.

Dengan upaya diplomasi yang terus berlangsung, besar harapan agar ketujuh nelayan Aceh ini bisa segera kembali ke tanah air dengan selamat. ***

Editor : Zahra Khairina

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini