ACHEHNETWORK.COM – Tujuh nelayan asal Aceh Timur dan Langsa yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Juli 2024 kini telah ditemukan dalam keadaan selamat.
Namun, mereka saat ini ditahan oleh otoritas Myanmar karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
Penahanan ini terjadi setelah kapal mereka terdampar di perairan Myanmar akibat cuaca buruk.
Identitas Ketujuh Nelayan
Para nelayan yang kini ditahan di Penjara Yangon, Myanmar, adalah:
- Muhammad Nur (Aceh Timur) – Sebagai nakhoda kapal
- Nasruddin Hamzaz (Langsa) – Anak buah kapal (ABK)
- Abdullah (Aceh Timur) – ABK
- Mustafa Kamal (Aceh Timur) – ABK
- Mola Zikri (Langsa) – ABK
- Zubir (Langsa) – ABK
- Muzakir (Aceh Utara) – ABK
Kronologi Kejadian
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), mengungkapkan bahwa ketujuh nelayan tersebut berlayar dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 11 Juli 2024 dengan kapal KM Aslam Samudera.
Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma dari pemilik kapal, Pawang Maknu, para nelayan terjebak dalam kondisi cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang laut tinggi.
Kondisi ini menyebabkan kapal mereka terombang-ambing dan kehabisan bahan bakar, hingga akhirnya terdampar di perairan Myanmar.
Di sana, mereka ditahan oleh otoritas setempat karena pelanggaran wilayah.
Upaya Diplomasi dan Pendampingan Hukum
Menanggapi situasi ini, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Surat resmi dari Dinas Perikanan Aceh Timur telah diteruskan ke Ditjen PSDKP untuk memfasilitasi pendampingan hukum bagi para nelayan yang ditahan di Myanmar.
“Kami telah mengirim surat resmi ke Ditjen PSDKP KKP sebagai bentuk respons atas surat dari Dinas Perikanan Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang sudah kami terima. Kami berharap Kementerian dapat segera memberikan bantuan hukum bagi para nelayan kita,” ujar Haji Uma.
Selain berkoordinasi dengan KKP, Haji Uma juga menyurati Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Kementerian Luar Negeri.
Harapannya, kedua kementerian ini bisa bekerja sama untuk memberikan perlindungan maksimal bagi nelayan yang ditahan.
Harapan untuk Keluarga Nelayan
Dalam pernyataannya, Haji Uma juga mengimbau keluarga para nelayan untuk tetap bersabar sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya pembebasan.
“Kami sangat berharap Kementerian terkait bisa saling bersinergi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para nelayan kita. Keluarga para nelayan diharapkan bisa bersabar dan menantikan kabar baik dalam waktu dekat,” tutupnya.
Dengan upaya diplomasi yang terus berlangsung, besar harapan agar ketujuh nelayan Aceh ini bisa segera kembali ke tanah air dengan selamat. ***
Editor : Zahra Khairina