Telkomsel Dianggap Tutup Mata terhadap Gangguan Jaringan di Bener Meriah - Acheh Network

Telkomsel Dianggap Tutup Mata terhadap Gangguan Jaringan di Bener Meriah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi gangguan jaringan/Foto: Freepik/

Gambar ilustrasi gangguan jaringan/Foto: Freepik/

 

ACHEHNETWORK.COM – Jaringan Telkomsel yang tidak stabil terus menimbulkan ketidaknyamanan bagi para penggunanya, terutama di wilayah Desa Meriah Jaya.

Warga setempat, yang mayoritas menggunakan layanan CDMA Telkomsel, merasa kesulitan dalam mengakses internet untuk browsing dan pekerjaan lain yang membutuhkan koneksi internet.

Rizal, seorang pemuda setempat, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah terjadi berulang kali, bahkan menjadi rutinitas, terutama ketika listrik padam.

Baca Juga :  Ratu Narkoba Asal Aceh dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan atas Kasus Narkoba

Saat kondisi ini terjadi, koneksi internet kerap menghilang total tanpa penjelasan mengenai penyebabnya.

Hingga saat ini, pihak Telkomsel belum memberikan tanggapan terkait kendala tersebut.

“Masalah ini hanya terjadi di Desa Meriah Jaya. Anehnya, di luar desa ini, jaringan Telkomsel sangat normal. Padahal, di sini juga ada tower Telkomsel, tapi sepertinya tidak berfungsi sama sekali,” kata Rizal.

Rizal berharap Telkomsel dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna CDMA, khususnya di Desa Meriah Jaya, karena kebutuhan akan koneksi yang andal sangat penting di era digital ini.

Baca Juga :  6 Figur Ini Siap Jadi Calon Bupati Aceh Tengah

“Pengguna CDMA ini cukup merata, sudah sewajarnya Telkomsel meningkatkan kualitas layanan untuk kami semua,” tambahnya.

Namun, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, pihak Telkomsel belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait permasalahan ini.***

Kontributor : Andika Kesuma

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini