Sopir Truk Ini Dikenai Denda Rp 17 Juta Setelah Kredit TV Rp 1 Juta, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen - Acheh Network

Sopir Truk Ini Dikenai Denda Rp 17 Juta Setelah Kredit TV Rp 1 Juta, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACHEHNETWORK.COM – Kasus mengejutkan menimpa I Made Sugitayasa (60), seorang sopir truk asal Desa Serampingan, Tabanan.

Ia membeli televisi LED berukuran 18 inci dengan harga Rp 1,09 juta secara kredit selama 11 bulan.

Namun, setelah cicilannya lunas, ia malah mendapati ada denda sebesar Rp 17 juta yang terkait dengan kredit tersebut.

Polres Tabanan kini sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan toko elektronik dan perusahaan pembiayaan (finance).

Baca Juga :  BNN Sumatera Barat Berhasil Gagalkan Peredaran 600 Kg Ganja dari Aceh, Tujuh Pelaku Ditangkap

AKP M. Taufik Effendi, Kasat Reskrim Polres Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa toko di Desa Bajera, tempat Sugitayasa membeli TV, serta sedang menelusuri alamat perusahaan pembiayaan yang terlibat.

Sugitayasa, yang selama ini tidak pernah terlambat membayar cicilan, mengaku terkejut ketika BI checking menunjukkan ia memiliki tunggakan sebesar Rp 17 juta, padahal ia sudah mendapatkan bukti pelunasan dari toko elektronik tersebut.

Baca Juga :  Nagan Raya Dilanda Kebakaran Hutan dan Lahan Lagi: Upaya Pemadaman Terus Dilakukan

Masalah ini muncul ketika ia mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI dan ditolak karena catatan kreditnya bermasalah.

Dilansir dari Detik Bali, Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan perusahaan finance.

Baca Juga :  Tragis, Gadis 13 Tahun Tenggelam di Sungai Peureulak, Aceh Timur Belum Ditemukan

Ia mencurigai adanya pemalsuan atau perubahan dokumen oleh pihak terkait.

Polisi terus mengusut kasus ini, termasuk memeriksa pihak toko dan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan diharapkan akan segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan Sugitayasa ini.***

Editor : ADM

Sumber : Detikbali

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini