ACHEHNETWORK.COM – Satpol PP Aceh Tengah, bersama Bea Cukai Lhokseumawe, sukses menyita ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi yang berlangsung selama empat hari.
Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat beredarnya rokok tanpa cukai.
Dalam operasi yang diberi nama “Gempur Rokok Ilegal”, berbagai merek rokok ilegal seperti Omni, HD, Sae, Konser, Niken, Sakura, Xbold, VR7, Lufman, Manchester, dan Hmild berhasil diamankan.
Total ada 1.024 bungkus dengan jumlah 24.084 batang rokok yang disita.
Keberhasilan yang Luar Biasa
Kasatpol PP Aceh Tengah, Iriansyah AR, mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi ini.
“Ini adalah keberhasilan yang luar biasa bagi Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal.
Selain melindungi kesehatan masyarakat, kami juga berhasil menyelamatkan uang negara,” ujarnya.
Iriansyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, terutama bagi perokok pasif.
Penyelamatan Uang Negara
Harisma Hutagalung, perwakilan dari Bea Cukai Lhokseumawe, turut mengapresiasi kerja sama dengan Satpol PP Aceh Tengah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Satpol PP Aceh Tengah dalam operasi ini. Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 30 juta Rupiah dari rokok ilegal yang masuk ke wilayah ini,” ungkapnya.
Menurut Harisma, rokok ilegal yang disita tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Ada dua jenis pita cukai yang seharusnya terpasang pada rokok, yaitu untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Namun, pada rokok ilegal, cukai ini tidak dibayarkan, yang membuatnya masuk secara ilegal ke pasar.
Tindakan Hukum dan Sosialisasi
Untuk para penjual rokok ilegal, Harisma menjelaskan bahwa tindakan hukum akan diambil berdasarkan seberapa besar jumlah rokok yang dijual.
“Untuk toko atau grosir yang hanya menjual sedikit rokok ilegal, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Namun, jika jumlah yang dijual signifikan, kami akan menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023,” jelasnya.
Toko atau penjual yang terbukti melanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, dan hasil denda tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Aceh Tengah.***
Editor : ADM