Selamatkan Uang Negara, Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal - Acheh Network

Selamatkan Uang Negara, Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai sita ribuan rokok ilegal/

Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai sita ribuan rokok ilegal/

ACHEHNETWORK.COM – Satpol PP Aceh Tengah, bersama Bea Cukai Lhokseumawe, sukses menyita ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi yang berlangsung selama empat hari.

Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat beredarnya rokok tanpa cukai.

Dalam operasi yang diberi nama “Gempur Rokok Ilegal”, berbagai merek rokok ilegal seperti Omni, HD, Sae, Konser, Niken, Sakura, Xbold, VR7, Lufman, Manchester, dan Hmild berhasil diamankan.

Total ada 1.024 bungkus dengan jumlah 24.084 batang rokok yang disita.

 

Keberhasilan yang Luar Biasa

Kasatpol PP Aceh Tengah, Iriansyah AR, mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi ini.

Baca Juga :  BMKG Kembali Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Aceh, Minggu 6 Oktober 2024

“Ini adalah keberhasilan yang luar biasa bagi Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal.

Selain melindungi kesehatan masyarakat, kami juga berhasil menyelamatkan uang negara,” ujarnya.

Iriansyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, terutama bagi perokok pasif.

 

Penyelamatan Uang Negara

Harisma Hutagalung, perwakilan dari Bea Cukai Lhokseumawe, turut mengapresiasi kerja sama dengan Satpol PP Aceh Tengah.

 

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Satpol PP Aceh Tengah dalam operasi ini. Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 30 juta Rupiah dari rokok ilegal yang masuk ke wilayah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Palestina Mendapat Dukungan Luas dari UNGA untuk Status Anggota PBB: Berikut Daftar Negara Pendukung dan Menentang

 

Menurut Harisma, rokok ilegal yang disita tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Ada dua jenis pita cukai yang seharusnya terpasang pada rokok, yaitu untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Namun, pada rokok ilegal, cukai ini tidak dibayarkan, yang membuatnya masuk secara ilegal ke pasar.

 

Tindakan Hukum dan Sosialisasi

Untuk para penjual rokok ilegal, Harisma menjelaskan bahwa tindakan hukum akan diambil berdasarkan seberapa besar jumlah rokok yang dijual.

Baca Juga :  Polemik Pemaksaan Lepas Jilbab di Upacara Paskibraka 2024: Orang Tua dan Daerah Bereaksi Keras

“Untuk toko atau grosir yang hanya menjual sedikit rokok ilegal, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Namun, jika jumlah yang dijual signifikan, kami akan menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023,” jelasnya.

 

Toko atau penjual yang terbukti melanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, dan hasil denda tersebut akan dikembalikan kepada negara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Aceh Tengah.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini