Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas - Acheh Network

Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Akhir Harsa, S.Sos, M.H./

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Akhir Harsa, S.Sos, M.H./

ACHEHNETWORK.COM – Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Akhir Harsa, S.Sos, M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini disampaikan menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024 yang akan digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra Seulawah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Operasi ini difokuskan pada beberapa titik rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah hukum Polres Aceh Tengah,” ujar AKP Akhir Harsa.

 

Berikut sembilan lokasi utama yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan operasi:

 

  1. Simpang Rumah Sakit Datu Beru
  2. Simpang PLN di depan Makam Pahlawan
  3. Lampu merah Polres Aceh Tengah
  4. Lampu merah Paya Ilang
  5. Tansaril
  6. Lampu merah Paya Tumpi
  7. Simpang Mendale
  8. Depan GOS Aceh Tengah
  9. Terminal lama dan Terminal Paya Ilang
Baca Juga :  Persiapan PON XXI: Aceh Dapat Dukungan Rp617 Miliar dari APBN, Venue-venue Baru Siap Memukau

 

AKP Akhir Harsa menjelaskan bahwa Operasi Zebra Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Sasaran utama operasi ini mencakup beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi, antara lain:

 

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan dengan over dimension dan overload (ODOL)
  • Menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi
  • Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu strobo dan sirine tidak resmi
Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Sambut Dandim Baru dengan Tradisi Penyematan Upuh Ulen-Ulen Kerawang Gayo

 

 

“Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan. Mematuhi aturan lalu lintas adalah langkah penting untuk mencegah kecelakaan, yang merupakan bagian dari upaya kemanusiaan. Saya berharap kita bisa menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman, baik untuk pengguna roda dua maupun roda empat,” tambahnya.

 

AKP Akhir Harsa juga berharap masyarakat aktif mengingatkan keluarga dan teman untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, karena pelanggaran sekecil apapun bisa menjadi awal dari terjadinya kecelakaan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.***

Kontributor : Andika Kesuma

Editor : ADM

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB