ACHEHNETWORK.COM – Seorang pria berinisial YM (36), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Pasieraja, Aceh Selatan, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan.
Pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah kedapatan memiliki sembilan paket barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, tim langsung mengadakan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Iptu Narsyah menjelaskan bahwa YM berhasil ditangkap di kediamannya di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 41,27 gram.
Barang haram ini disembunyikan dalam sebuah tas hitam dan dibalut sarung headset, seakan-akan untuk menyamarkan keberadaannya.
Keterlibatan Pihak Lain
YM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial IB.
Namun, saat dilakukan upaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, IB tidak ditemukan di tempat yang dimaksud, sehingga pengembangan kasus akan terus dilanjutkan untuk menangkap pemasok barang haram ini.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas YM dalam penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi:
- 1 unit ponsel merek Redmi
- 1 tas hitam merek Specs
- 1 sarung headset
- 1 sendok takar sabu
Saat ini, YM beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian setempat terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Selatan dengan bekerja sama erat bersama masyarakat dalam menangani laporan yang ada.***
Editor : ADM