Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga Asing, Perputaran Uang Mencapai Rp685 Miliar - Acheh Network

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga Asing, Perputaran Uang Mencapai Rp685 Miliar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi bongkar sindikat judi online/

Polisi bongkar sindikat judi online/

ACHEHNETWORK.COM — Langkah tegas Presiden Joko Widodo dalam memberantas perjudian online terus berlanjut.

Salah satu upaya nyata tersebut adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024.

Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk memerangi judi online yang semakin marak di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum, sementara Wakil Ketua Harian diisi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

 

Pengungkapan Sindikat Judi Online Internasional

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar perjudian online yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Tiongkok.

Jaringan ini diketahui mengelola transaksi perjudian dengan total perputaran uang fantastis, mencapai Rp685 miliar.

Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil ditangkap, masing-masing dengan peran yang berbeda-beda.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF.

Baca Juga :  Euforia Merah Putih di Ekspedisi Alam: Bendera Indonesia Berkibar di 17 Gua Pidie

QF berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bertugas mengelola dan memastikan aliran dana perjudian berjalan lancar.

“QF bertanggung jawab atas pengelolaan aliran dana hasil perjudian, termasuk membuat kesepakatan kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lain,” ungkap Himawan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

 

Tersangka dan Modus Operandi

Selain QF, enam warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat ini juga berhasil ditangkap, yaitu:

 

  • RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran,
  • IMM sebagai Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran,
  • AF sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Manajer Bisnis,
  • FH sebagai Finance Manajemen Penyedia Jasa Pembayaran,
  • RAP dan HG sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

 

 

Himawan juga menyebutkan bahwa seorang tersangka lainnya, dengan inisial IJ, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IJ diketahui merupakan warga negara Indonesia yang turut berperan dalam operasi sindikat ini.

Baca Juga :  SKK Migas Umumkan Progres Pengeboran Sumur Minyak Raksasa oleh Perusahaan Energi Asal Arab di Lepas Pantai Aceh

 

Target Pasar dan Jangkauan Operasi

Sindikat ini menargetkan pasar judi online di Indonesia dengan total pemain aktif mencapai 85 ribu orang.

Situs Slot8278 menarik pemain melalui berbagai jenis permainan judi daring yang menarik perhatian banyak orang.

Selain di Indonesia, sindikat ini juga menjalankan operasinya di negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Situs ini memanfaatkan jasa pembayaran dan perbankan lokal sebagai media untuk melakukan deposit dan penarikan hasil judi, sehingga memudahkan para pemain.

“Pelaku juga membuat aplikasi khusus yang menghubungkan sistem deposit dan penarikan dana antara penyedia jasa pembayaran dengan situs judi yang berlokasi di Cina,” tambah Himawan.

 

Perputaran Uang Fantastis dan Barang Bukti

Diperkirakan, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini, dengan total perputaran uang mencapai Rp685 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

  • 17 unit handphone,
  • 3 unit laptop,
  • 1 unit iPad,
  • 3 token bank,
  • 5 rekening yang telah diblokir,
  • serta uang tunai senilai Rp6,055 miliar.
Baca Juga :  Pelatihan Bela Negara dan Peluncuran Program 10 Juta Bendera Merah Putih Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Aceh Singkil

 

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

 

  • Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  • Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana,
  • Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Langkah Tegas Pemerintah dan Polri

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pihak kepolisian serius dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring yang semakin merajalela di Indonesia.

Dengan kerja sama yang solid antara berbagai instansi, diharapkan sindikat-sindikat lain yang masih beroperasi dapat segera dibongkar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Kontributor : Andika

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini