Penolakan Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh oleh Seniman dan Budayawan: Kritik terhadap Arah Kebijakan - Acheh Network

Penolakan Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh oleh Seniman dan Budayawan: Kritik terhadap Arah Kebijakan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penolakan Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh oleh Seniman dan Budayawan/

Penolakan Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh oleh Seniman dan Budayawan/

ACHEHNETWORK.COM – Sejumlah seniman dan budayawan Aceh, melalui kelompok Suara untuk Kebudayaan Aceh Yang Terarah (Sukat), secara tegas menolak rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024.

Menurut mereka, rancangan tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata yang dihadapi dunia kebudayaan di Aceh saat ini.

 

Proses Penyusunan Dinilai Tidak Transparan

Yulfan, juru bicara Sukat, mengungkapkan bahwa rancangan qanun ini disusun tanpa melibatkan pelaku seni, budayawan, dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebudayaan Aceh.

Menurutnya, proses penyusunan aspirasi yang semestinya terbuka justru dilakukan secara tertutup, sehingga mengabaikan partisipasi dari komunitas yang terlibat.

Baca Juga :  190 Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Tempat Penampungan di Aceh Besar Sepanjang Tahun

 

“Qanun ini dibuat seolah-olah tanpa mendengar masukan dari para ahli kebudayaan Aceh. Padahal, kebudayaan merupakan isu penting yang membutuhkan keterlibatan langsung dari mereka yang memahami sejarah dan konteks budaya Aceh, ujar Yulfan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

 

Potensi Tumpang Tindih dan Konflik Regulasi

Selain masalah partisipasi, Yulfan menyebutkan bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap rancangan qanun tersebut menemukan adanya tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Jika disahkan tanpa perbaikan, rancangan qanun ini dinilai berpotensi memicu konflik regulasi yang dapat membingungkan tata kelola kebudayaan di Aceh.

Baca Juga :  Waspada! BPBD Kota Banda Aceh Peringatkan Potensi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

 

Ketidakpahaman dalam Penyusunan Qanun

Lebih lanjut, Yulfan juga menyoroti bahwa tim penyusun qanun tampaknya kurang memahami definisi operasional yang penting dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.

“Keterampilan dasar ini tidak boleh diabaikan dalam penyusunan qanun, karena akan berdampak pada ketimpangan kebijakan yang malah bisa merusak ekosistem kebudayaan Aceh,” tambahnya.

 

Ancaman terhadap Warisan Budaya dan Cagar Alam

Koordinator Sukat, Tungang Iskandar, menambahkan bahwa rancangan qanun ini tidak memperhatikan aspek warisan budaya yang berkaitan erat dengan alam dan ekologi.

Baca Juga :  Tiga Rumah Warga Terbakar di Kampung Uning Sejuk, Kabupaten Bener Meriah

Hal ini dianggap sebagai kelemahan fatal karena Aceh memiliki banyak situs budaya yang erat hubungannya dengan alam.

 

“Rancangan ini bahkan tidak menjelaskan secara jelas pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Aceh, yang bisa membuka peluang terjadinya penggelapan aset cagar budaya,” ungkap Tungang.

Dengan berbagai kritik tersebut, Sukat berharap agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi ulang dan melibatkan para ahli kebudayaan dalam proses penyusunan qanun ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa lebih relevan dan efektif dalam memajukan kebudayaan Aceh.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini