Pengusaha Kafe dan Warkop di Banda Aceh Diminta Tak Gunakan Gas Subsidi 3 Kilogram - Acheh Network

Pengusaha Kafe dan Warkop di Banda Aceh Diminta Tak Gunakan Gas Subsidi 3 Kilogram

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi gas 3 kg/kompas.com/

Gambar ilustrasi gas 3 kg/kompas.com/

ACHEHNETWORK.COM – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh secara tegas meminta kepada pengusaha kafe dan warung kopi (warkop) di Banda Aceh untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji subsidi berukuran 3 kilogram dalam menjalankan bisnis mereka.

Hal ini penting untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Hiswana Migas Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, menegaskan bahwa gas subsidi seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat kurang mampu, bukan oleh pelaku usaha yang sudah memiliki penghasilan yang cukup besar.

“Kami mengimbau semua kafe dan warkop untuk tidak menggunakan elpiji subsidi. Penghasilan mereka sudah cukup besar, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Nahrawi, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Ratusan Tenaga Kesehatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Belum Terima Honor: Keluhan Minimnya Fasilitas dan Penghargaan

Menurut Nahrawi, masih banyak tempat usaha, terutama kafe dan warkop di Banda Aceh, yang menggunakan gas subsidi 3 kilogram.

Padahal, secara aturan, mereka tidak memiliki hak untuk menggunakannya.

Gas subsidi ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat miskin, bukan untuk bisnis yang sudah mapan.

Solusi Ekonomis untuk Pengusaha

Sebagai alternatif yang lebih sesuai, pemerintah telah merekomendasikan para pelaku usaha menggunakan tabung elpiji berukuran 5 kilogram.

“Rekomendasi ini hadir untuk memudahkan pengusaha dengan harga yang lebih ekonomis dan tetap mendukung kelangsungan usaha mereka,” jelas Nahrawi.

Tabung elpiji 5 kilogram dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan operasional usaha tanpa membebani anggaran pengusaha.

Mengurangi Kelangkaan Gas Subsidi

Langkah yang diambil Hiswana Migas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan gas subsidi 3 kilogram di lapangan.

Baca Juga :  Kapaloe! Menginjak-nginjak Terpal dan Kardus Pakaian, Sejumlah Mahasiswa Paksa Angkut Pengungsi Rohingya dari BMA

Dengan mendorong pengusaha menggunakan elpiji non-subsidi, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Nahrawi juga berharap adanya kesadaran dari para pengusaha untuk beralih dari gas subsidi ke elpiji non-subsidi.

“Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu. Penggunaan gas subsidi oleh yang tidak berhak akan merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan distribusi elpiji yang lebih adil dan merata bagi semua kalangan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.***

Editor : ADM

Sumber : AJNN

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini