ACHEHNETWORK.COM – Kantor Imigrasi Takengon melaksanakan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui Operasi Jagratara di wilayah kerjanya.
Dalam operasi ini, tiga WNA diamankan di Kabupaten Gayo Lues karena diduga melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Takengon, Hamdani, mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut terlibat dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas politik, termasuk deklarasi dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
Selain itu, beberapa di antaranya tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menertibkan mereka yang tidak memiliki izin tinggal yang sah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Hamdani pada Kamis (10/10/2024).
Identitas Pelanggar
Ketiga WNA yang ditangkap berinisial MB (35 tahun), BAJP (75 tahun), dan YB (33 tahun), semuanya merupakan warga negara Prancis dengan status izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA).
Salah satu dari mereka bahkan ditemukan dengan izin tinggal yang telah kedaluwarsa selama 10 hari.
Tindakan Administratif
Sebagai tindak lanjut, ketiga WNA tersebut dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain itu, mereka juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi Jagratara ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Takengon dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.***
Editor : Zahra Khairina