ACHEHNETWORK.COM – Kasus pembunuhan yang menimpa Laksmiwati Anggraini (62), istri dari dr. Sukardi, semakin terang setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Motif utama pembunuhan tersebut terungkap sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati dari pelaku, WL (36), yang diduga mantan istri siri korban, setelah dipaksa bercerai.
Penangkapan Cepat Polisi
Peristiwa tragis ini terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Senin (7/10/2024).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap WL di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Detik-Detik Pembunuhan Terungkap
Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, proses penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat WL memasuki lokasi pada pukul 15.00 WIB, dan diduga bersembunyi hingga melancarkan aksinya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk bercak darah, tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Pengakuan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Setelah dilakukan interogasi, WL mengakui perbuatannya.
Dia menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati karena pernikahan sirinya dengan dr. Sukardi diketahui oleh korban, dan ia dipaksa bercerai.
Emosi yang meluap membuat WL nekat merencanakan pembunuhan ini.
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Korban, Laksmiwati Anggraini, ditemukan dengan kondisi memar di hidung, bibir yang bengkak, serta bekas jeratan di leher.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali plastik yang diduga sebagai alat untuk membunuh korban.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka WL kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.***
Editor : ADM