Kronologi Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh: Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut - Acheh Network

Kronologi Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh: Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh: Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut/

Kronologi Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh: Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut/

 

ACHEHNETWORK.COM – Kasus penyelundupan manusia kembali menjadi sorotan di Aceh setelah aparat berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Peristiwa ini menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

 

Penemuan Mayat yang Mengarah ke Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat seorang perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Keesokan harinya, masyarakat melaporkan adanya sebuah kapal yang terombang-ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa 150 orang etnis Rohingya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para imigran tersebut diketahui berangkat dari Cox’s Bazar, Bangladesh, pada 9—12 Oktober 2024.

Mereka bergerak menuju Laut Andaman dan tiba di perairan Aceh Selatan pada 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Fadhlullah Kecam Aksi Penggranatan Rumah Bustami Hamzah, Soroti Pentingnya Politik Damai di Aceh

 

Modus Operandi Penyelundupan

Menurut Joko, kapal nelayan KM Bintang Raseuki, milik warga Labuhan Haji, digunakan untuk membawa etnis Rohingya dari Laut Andaman menuju daratan Aceh.

Kapal tersebut dibeli oleh para pelaku sekitar sebulan sebelum kejadian dengan harga Rp 580 juta.

Selain itu, diketahui bahwa etnis Rohingya ini juga membayar sejumlah uang untuk bisa mencapai tujuan mereka di Malaysia, dengan biaya sebesar Rp 20 juta per orang.

Sebagian dari mereka bahkan sudah melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

 

Penangkapan dan Sanksi Hukum

Tiga pelaku yang ditangkap, berinisial F (35), A (33), dan I (32), kini telah diamankan. Dirreskrimum Polda Aceh, Ade Harianto, menyebutkan bahwa penyelundupan ini murni tindak pidana.

Selain ketiga pelaku, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku akan dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 286 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian.

Baca Juga :  Ketua PABPDSI Aceh Mendorong Sinergi Antara BPG dan Kepala Desa untuk Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Baik

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Tindak Lanjut dan Harapan

Ade Harianto menambahkan bahwa penanganan terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Untuk para imigran Rohingya, koordinasi akan dilakukan bersama pihak imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi nelayan yang terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia.

“Sanksi hukumnya sangat berat, dan kita harus memastikan ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan manusia adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas, tidak hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hak asasi para korban yang terjebak dalam situasi ini.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini