Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Musnahkan 43 Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap - Acheh Network

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Musnahkan 43 Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Lainnya yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti narkoba/Foto:Andika/

Pemusnahan barang bukti narkoba/Foto:Andika/

 

ACHEHNETWORK.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., dijelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah inkracht selama periode Mei hingga September 2024.

 

Rincian Perkara dan Barang Bukti yang Dimusnahkan

Hasrul merincikan bahwa total perkara yang telah diproses dan barang buktinya dimusnahkan berjumlah 43 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Anda Suhada Resmi Gantikan Alhudri dalam Pilkada Aceh Tengah

 

  1. Perkara Narkotika: Sebanyak 31 perkara, terdiri dari:
    • Narkotika jenis sabu: 26 perkara, dengan barang bukti total seberat 32,23 gram.
    • Narkotika jenis ganja: 5 perkara, dengan barang bukti total seberat 28.463 gram.
  2. Tindak Pidana Maisir (perjudian): 5 perkara.
  3. Tindak Pidana Jinayat: 3 perkara.
  4. Tindak Pidana Umum Lainnya: 4 perkara.

 

 

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Hasrul menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti dilarutkan dalam cairan khusus, sedangkan alat penghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dibakar.

Adapun barang bukti berupa handphone dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan barang bukti,” jelas Hasrul.

Baca Juga :  Unit Tipikor Polres Aceh Tengah Geledah Dinas Perdagangan, Ada Apa?

 

Komitmen dalam Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti secara fisik, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hasil dari proses penegakan hukum yang kami lakukan. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Hendrajaya dalam sambutannya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan dapat memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.***

Kontributor : Andika Kesuma

Editor : ADM

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini