ACHEHNETWORK.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., dijelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah inkracht selama periode Mei hingga September 2024.
Rincian Perkara dan Barang Bukti yang Dimusnahkan
Hasrul merincikan bahwa total perkara yang telah diproses dan barang buktinya dimusnahkan berjumlah 43 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Narkotika: Sebanyak 31 perkara, terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu: 26 perkara, dengan barang bukti total seberat 32,23 gram.
- Narkotika jenis ganja: 5 perkara, dengan barang bukti total seberat 28.463 gram.
- Tindak Pidana Maisir (perjudian): 5 perkara.
- Tindak Pidana Jinayat: 3 perkara.
- Tindak Pidana Umum Lainnya: 4 perkara.
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Hasrul menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti dilarutkan dalam cairan khusus, sedangkan alat penghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dibakar.
Adapun barang bukti berupa handphone dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan barang bukti,” jelas Hasrul.
Komitmen dalam Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti secara fisik, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini adalah hasil dari proses penegakan hukum yang kami lakukan. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Hendrajaya dalam sambutannya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan dapat memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.***
Kontributor : Andika Kesuma
Editor : ADM