ACHEHNETWORK.COM – Kelompok-kelompok Palestina dan Belanda pada hari Kamis mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Belanda, menuduhnya gagal mencegah Israel melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk kemungkinan genosida di Gaza.
Gugatan ini diajukan oleh organisasi hak asasi manusia Palestina, LSM keadilan sosial di Belanda, serta kelompok Yahudi yang tidak mendukung kebijakan pemerintah Israel.
Mereka berargumen bahwa Belanda memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida 1948.
Latar Belakang Konflik
Israel terlibat konflik dengan Hamas yang dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, di Israel selatan.
Serangan ini menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyebabkan lebih dari 250 orang disandera ke Gaza. Israel menyangkal tuduhan genosida atau kejahatan perang yang dituduhkan oleh pihak Palestina.
Tuntutan dari Penggugat
Dalam gugatan ini, kelompok penggugat meminta Belanda untuk menghentikan semua ekspor senjata dan barang-barang yang dapat digunakan untuk tujuan militer ke Israel.
Mereka juga mendesak agar Belanda menghentikan segala bentuk bisnis yang berkaitan dengan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki, menurut pernyataan pengacara Wout Albers yang mewakili LSM tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan disidangkan pada bulan November.
Dampak Konflik di Gaza
Otoritas kesehatan Gaza melaporkan bahwa hampir 42.000 orang telah tewas sejak serangan balasan Israel dimulai. Namun, laporan ini tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.
Israel mengklaim bahwa setidaknya sepertiga dari korban adalah militan, dan pihaknya berusaha mengurangi kerugian warga sipil dalam pertempuran melawan kelompok militan yang beroperasi dari fasilitas seperti sekolah dan rumah sakit.
Prospek Gugatan Hukum
Sebelumnya, Mahkamah Agung Belanda telah menolak beberapa upaya serupa yang berusaha menuntut pemerintah untuk mencegah dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
Namun, kasus baru ini mengikuti keputusan pengadilan pada bulan Februari lalu yang memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, karena dikhawatirkan digunakan untuk melanggar hukum internasional.***
Editor : Zahra Khairina
Sumber : Reuters