Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel - Acheh Network

Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan menunjukkan rumah-rumah dan bangunan yang hancur akibat serangan Israel, di Jabalia di Jalur Gaza utara, 11 Oktober 2023/Foto: REUTERS/Anas al-Shareef/

Pemandangan menunjukkan rumah-rumah dan bangunan yang hancur akibat serangan Israel, di Jabalia di Jalur Gaza utara, 11 Oktober 2023/Foto: REUTERS/Anas al-Shareef/

ACHEHNETWORK.COM – Kelompok-kelompok Palestina dan Belanda pada hari Kamis mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Belanda, menuduhnya gagal mencegah Israel melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk kemungkinan genosida di Gaza.

Gugatan ini diajukan oleh organisasi hak asasi manusia Palestina, LSM keadilan sosial di Belanda, serta kelompok Yahudi yang tidak mendukung kebijakan pemerintah Israel.

Mereka berargumen bahwa Belanda memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida 1948.

 

Latar Belakang Konflik

Israel terlibat konflik dengan Hamas yang dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, di Israel selatan.

Baca Juga :  Penyelundupan Rokok Besar-besaran Digagalkan Petugas Bea dan Cukai di Aceh Tamiang

Serangan ini menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyebabkan lebih dari 250 orang disandera ke Gaza. Israel menyangkal tuduhan genosida atau kejahatan perang yang dituduhkan oleh pihak Palestina.

 

Tuntutan dari Penggugat

Dalam gugatan ini, kelompok penggugat meminta Belanda untuk menghentikan semua ekspor senjata dan barang-barang yang dapat digunakan untuk tujuan militer ke Israel.

Mereka juga mendesak agar Belanda menghentikan segala bentuk bisnis yang berkaitan dengan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki, menurut pernyataan pengacara Wout Albers yang mewakili LSM tersebut.

Baca Juga :  Temukan Elegansi Terjangkau, Surga Jam Tangan Mewah ala Sultan di Pasar Loak Jatinegara

Kasus ini diperkirakan akan disidangkan pada bulan November.

 

Dampak Konflik di Gaza

Otoritas kesehatan Gaza melaporkan bahwa hampir 42.000 orang telah tewas sejak serangan balasan Israel dimulai. Namun, laporan ini tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.

Israel mengklaim bahwa setidaknya sepertiga dari korban adalah militan, dan pihaknya berusaha mengurangi kerugian warga sipil dalam pertempuran melawan kelompok militan yang beroperasi dari fasilitas seperti sekolah dan rumah sakit.

Baca Juga :  Bank Indonesia Tarik Beberapa Pecahan Rupiah, Ini Daftar dan Batas Waktunya!

 

Prospek Gugatan Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Agung Belanda telah menolak beberapa upaya serupa yang berusaha menuntut pemerintah untuk mencegah dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Namun, kasus baru ini mengikuti keputusan pengadilan pada bulan Februari lalu yang memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, karena dikhawatirkan digunakan untuk melanggar hukum internasional.***

Editor : Zahra Khairina

Sumber : Reuters

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini