Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba - Acheh Network

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba/

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba/

 

ACHEHNETWORK.COM – Aparat kepolisian di Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap dua pria yang kedapatan membawa 1 kilogram kokain.

Kedua tersangka, MA (30) seorang petani, dan AL (26) seorang nelayan, ditangkap saat mengendarai motor di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, ketika petugas Satresnarkoba Polres Langsa melakukan razia.

Barang bukti berupa kokain seberat 1.014 gram, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Rencana Peredaran di Langsa

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, narkoba yang diambil dari Lhokseumawe ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Baca Juga :  PON Semakin Dekat, Lapak PKL di Sekitar Venue Digusur: Satpol PP Sita Meja dan Kursi

Kedua pelaku tidak dapat berkutik saat dihentikan oleh polisi, dan dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa kokain tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sedang terus mengusut jaringan ini untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan lebih lanjut. Berkat kesigapan tim, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang bisa merusak banyak nyawa,” ujar AKBP Andy.

Baca Juga :  Oprit Jembatan Pante Dona di Aceh Tenggara Amblas, Pengguna Jalan Harus Cari Jalur Alternatif

Ancaman Hukum Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Andy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa.

“Kami tidak akan berkompromi dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan dan masa depan masyarakat Aceh. Kami terus bekerja keras untuk memutus jaringan narkoba hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasangan Tarmizi-Said Fadheil Janjikan Bantuan Rp1 Juta untuk Pasien Rujukan Luar Daerah di Aceh Barat

Pentingnya Peran Masyarakat

Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

Kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dianggap sebagai kunci dalam memerangi peredaran narkoba di Aceh.

Upaya pemberantasan narkoba di Aceh terus dilakukan dengan berbagai cara, termasuk operasi lapangan dan edukasi publik tentang bahaya narkoba.

Polisi berharap langkah-langkah ini bisa mencegah peredaran narkoba di masa depan serta menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini