Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba - Acheh Network

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba/

Dua Pria di Langsa Ditangkap Bawa 1 Kg Kokain, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba/

 

ACHEHNETWORK.COM – Aparat kepolisian di Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap dua pria yang kedapatan membawa 1 kilogram kokain.

Kedua tersangka, MA (30) seorang petani, dan AL (26) seorang nelayan, ditangkap saat mengendarai motor di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, ketika petugas Satresnarkoba Polres Langsa melakukan razia.

Barang bukti berupa kokain seberat 1.014 gram, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Rencana Peredaran di Langsa

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, narkoba yang diambil dari Lhokseumawe ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Kedua pelaku tidak dapat berkutik saat dihentikan oleh polisi, dan dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa kokain tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Suaidi Yahya Hadiri Persidangan Korupsi RS Arun Lhokseumawe secara Virtual, Alasan Kesehatan

“Kami sedang terus mengusut jaringan ini untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan lebih lanjut. Berkat kesigapan tim, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang bisa merusak banyak nyawa,” ujar AKBP Andy.

Ancaman Hukum Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Andy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa.

Baca Juga :  Pria di Langsa Ditahan Polisi atas Dugaan Pembakaran Istri hingga Tewas

“Kami tidak akan berkompromi dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan dan masa depan masyarakat Aceh. Kami terus bekerja keras untuk memutus jaringan narkoba hingga tuntas,” tegasnya.

Pentingnya Peran Masyarakat

Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

Kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dianggap sebagai kunci dalam memerangi peredaran narkoba di Aceh.

Upaya pemberantasan narkoba di Aceh terus dilakukan dengan berbagai cara, termasuk operasi lapangan dan edukasi publik tentang bahaya narkoba.

Polisi berharap langkah-langkah ini bisa mencegah peredaran narkoba di masa depan serta menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini