ACHEHNETWORK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 kini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Sebagai gantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tidak layak dan memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi.
Alasan Penghapusan Fasilitas Rumah Dinas
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas yang tersedia saat ini, terutama di kawasan Kalibata, Jakarta, sudah terlalu tua dan tidak lagi ekonomis untuk dipelihara.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengganti fasilitas ini dengan uang tunjangan perumahan yang lebih fleksibel.
“Kami mempertimbangkan kondisi rumah yang sudah sangat tua, dan biaya pemeliharaan yang sudah tidak seimbang dengan anggaran. Dengan tunjangan, anggota dewan memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Indra dalam keterangannya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Tunjangan Perumahan Masuk Komponen Gaji
Uang tunjangan perumahan tersebut akan dimasukkan dalam komponen gaji bulanan anggota DPR RI.
Para anggota dewan memiliki kebebasan penuh dalam memanfaatkan tunjangan ini, apakah untuk menyewa, membeli, atau menggunakan uang muka untuk membeli rumah di sekitar Jabodetabek.
“Keputusan penggunaannya terserah masing-masing anggota. Mereka bebas memutuskan apakah ingin menyewa, membeli, atau jika mereka sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek, itu menjadi hak pribadi mereka,” jelas Indra.
Penentuan Besaran Tunjangan
Namun, besaran tunjangan perumahan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan pada Oktober 2024.
Pemerintah masih melakukan survei terkait harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru, yang dikenal memiliki harga properti yang fluktuatif.
“Kami sedang memastikan besaran tunjangan dengan melakukan survei harga properti di wilayah-wilayah tersebut. Setelah jumlah yang tepat ditentukan, baru kami akan umumkan,” tambah Indra.
Pengembalian Rumah Dinas ke Negara
Sementara itu, kompleks perumahan DPR RI di Kalibata akan dikembalikan kepada negara.
Rumah-rumah dinas ini merupakan aset milik Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
Indra menyatakan bahwa proses pengembalian aset tersebut sedang dalam tahap koordinasi.
“Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara terkait pengembalian aset negara. Semua fasilitas rumah dinas sudah ditarik mulai 30 September 2024,” ungkap Indra.
Keputusan Resmi dari Sekjen DPR RI
Keputusan ini didasarkan pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, bernomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 25 September 2024.
Surat tersebut menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah dinas dan akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar kepada para anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka, sekaligus menghemat anggaran negara yang sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan rumah dinas.***
Editor : ADM