ACHEHNETWORK.COM – Pergantian kepemimpinan dan rotasi divisi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadi sorotan tajam, terutama menjelang masa krusial pungut hitung suara Pilkada 2024.
Dilansir dari Infoaceh.net, Thamren Ananda, juru bicara pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi internal KIP Aceh yang dianggap sedang tidak kondusif.
Menurut Thamren, pergantian ketua KIP Aceh dan rotasi divisi teknis di dalam lembaga tersebut merupakan tanda adanya konflik internal yang cukup serius.
“Sebagai penyelenggara utama Pilkada, seharusnya KIP Aceh lebih solid. Pergantian Ketua dan Rotasi Divisi ini mengindikasikan adanya permasalahan internal yang belum terselesaikan. Pergantian Ketua adalah puncak dari ketidakstabilan internal KIP Aceh,” ujarnya kepada media pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Thamren menyebutkan bahwa ketidaksolidan internal ini bisa berpengaruh pada integritas pribadi para komisioner, yang pada akhirnya bisa berdampak pada hasil Pilkada.
“KIP Aceh harus berada dalam kondisi yang solid untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika di dalam internal KIP sendiri terjadi konflik, bagaimana kita bisa percaya hasil dari kerja mereka?” tegasnya.
Salah satu pergantian yang menjadi sorotan adalah rotasi di Divisi Teknis, yang sebelumnya dipegang oleh Muhammad Sayuni, kini digantikan oleh Iskandar Agani.
Iskandar sendiri merupakan mantan penyelenggara Pemilu di Aceh Timur sebelum bergabung dengan KIP Aceh.
Rotasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat politik, mengingat Divisi Teknis adalah pengampu tahapan pungut hitung suara yang sangat krusial.
“KIP Aceh adalah lembaga yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilu, di mana pemilu adalah metode penyelesaian konflik legal yang diakui oleh negara. Maka, sangat penting bagi KIP untuk tidak menjadi bagian dari konflik itu sendiri. Mereka dibayar negara untuk menjadi fasilitator konflik yang sehat, bukan malah terlibat dalam konflik internal,” pungkas Thamren.
Saat ini, tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024.
Setelah itu, masa tenang selama tiga hari akan dijalani sebelum hari puncak pemungutan dan penghitungan suara (pungut hitung).
Pergantian dan rotasi di KIP Aceh ini tentu menjadi sorotan penting, terutama di tengah masa krusial proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Publik berharap agar KIP Aceh dapat segera menyelesaikan konflik internal dan kembali fokus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, sehingga integritas Pilkada Aceh 2024 tetap terjaga.***
Editor : ADM
Sumber : Infoaceh.net