BPJPH Klarifikasi Produk dengan Nama "Tuak, Beer, Wine" Bersertifikat Halal: Fokus pada Penamaan, Bukan Kehalalan Zat - Acheh Network

BPJPH Klarifikasi Produk dengan Nama “Tuak, Beer, Wine” Bersertifikat Halal: Fokus pada Penamaan, Bukan Kehalalan Zat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJPH M Aqil Irham (tengah, pakai jas abu-abu)/Foto: Dok BPJPH/

Kepala BPJPH M Aqil Irham (tengah, pakai jas abu-abu)/Foto: Dok BPJPH/

ACHEHNETWORK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merespons munculnya video yang memperlihatkan beberapa produk dengan nama-nama seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

 

BPJPH menegaskan bahwa masalah tersebut bukan terletak pada kandungan halal produk, melainkan hanya pada penamaan produk tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, karena produk tersebut telah melalui proses sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Produk yang mendapatkan sertifikat halal sudah dipastikan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Baca Juga :  Tahanan Titipan PN Suka Makmue Kabur dari Lapas Meulaboh: Padahal Hari Ini Jadwal Dia Sidang

Mamat juga menambahkan bahwa regulasi mengenai penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang melarang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam atau norma yang berlaku di masyarakat.

Meskipun begitu, masih ada produk yang menggunakan nama-nama seperti “beer” dan “wine” namun tetap memperoleh sertifikat halal.

BPJPH menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait penamaan produk antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal. Sebagai contoh, ada 61 produk dengan nama “wine” yang mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 53 produk lainnya yang mendapat sertifikat dari Komite Fatwa.

Baca Juga :  Potret Kota Sabang: Bangunan Terbengkalai, Fasilitas Wisata Terabaikan, dan Tantangan Pembangunan

Demikian pula, ada 8 produk dengan nama “beer” yang disertifikasi halal oleh MUI dan 14 produk lainnya oleh Komite Fatwa.

Lebih lanjut, Mamat menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan soal penamaan produk, hal itu tidak mempengaruhi kehalalan zat dan proses produksinya.

Semua produk telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPH LPPOM yang mengeluarkan sertifikasi halal untuk 32 produk.

Baca Juga :  Tragis! Pemuda Aceh Barat Tersengat Listrik, Mengalami Luka Bakar Parah

Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, menambahkan bahwa masalah ini mencerminkan dinamika dalam proses sertifikasi halal yang melibatkan banyak pihak.

BPJPH mengajak seluruh pihak untuk berdialog dan mencapai kesepakatan mengenai penamaan produk, agar tidak ada kebingungan di masyarakat.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini perhatian utama sebaiknya diarahkan pada persiapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Semua pemangku kepentingan diharapkan bersatu untuk menyukseskan agenda ini dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa produk bersertifikat halal benar-benar terjamin kehalalannya.***

Editor : ADM

Sumber : Detikhikmah

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini