ACHEHNETWORK.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 624,5 kg dari Aceh menuju Sumbar berhasil digagalkan.
Sebanyak tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan oleh pihak BNN.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, ganja tersebut diambil oleh para tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
“Tersangka yang kita tangkap ada tujuh orang. Mereka menggunakan tiga mobil pikap untuk membawa ganja dari Aceh menuju Sumbar. Dua mobil bergerak dari Batusangkar ke Medan, sementara satu lagi menyusul dari Medan menuju Sumbar yang dibawa tersangka berinisial E,” jelas I Wayan dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).
Rincian Penangkapan dan Tersangka
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Sumatera Barat dan Medan.
Pihak BNN telah mengikuti pergerakan para pelaku sejak dari Aceh hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka di berbagai titik.
Penangkapan utama terjadi di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Di lokasi ini, petugas menemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja dalam dua mobil. Empat tersangka, K, R, P, dan Z, ditangkap di lokasi tersebut, sementara tiga lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni satu di Batusangkar dan dua di Medan.
Jaringan Pengedar dan Modus Operandi
Pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada para tersangka yang ditangkap, namun BNN juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.
Menurut I Wayan, ganja tersebut dimiliki oleh seorang warga Aceh berinisial J, yang saat ini masih buron.
J diketahui mengirimkan ganja tersebut setelah dipesan oleh tersangka K, warga Batusangkar, melalui tersangka E yang berdomisili di Medan.
Harga keseluruhan ganja diperkirakan mencapai Rp 600 juta, namun tersangka baru membayar Rp 220 juta.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yaitu pidana mati.
“Ketujuh tersangka ini terancam pidana mati atas perbuatan mereka,” ujar I Wayan.
Pengungkapan Terbesar di Sumbar
Kepala BNN RI, Irjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan peredaran ganja terbesar yang pernah terjadi di Sumatera Barat.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar untuk kasus ganja di wilayah Sumbar. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba, terutama di tengah masyarakat Minang,” tegas Irjen Marthinus.
Keberhasilan BNN dalam mengungkap peredaran ganja ini tentu memberikan peringatan keras bagi para pengedar narkoba lainnya.
Masyarakat diharapkan turut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna mencegah peredaran barang haram ini semakin meluas.
BNNP Sumatera Barat dan BNN RI terus berupaya maksimal untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika, sekaligus menjaga keamanan wilayah dari ancaman jaringan narkoba yang semakin canggih dan terorganisir.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Detiksumut