BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Koleksi atau Jual ke Kolektor - Acheh Network

BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Koleksi atau Jual ke Kolektor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi/sumber foto: pixabay/

Gambar ilustrasi/sumber foto: pixabay/

ACHEHNETWORK.COM – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 dengan warna ungu terang yang menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut disarankan untuk menyimpannya sebagai barang koleksi atau menjualnya kepada kolektor.

 

Ricky Perdana Gozali, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah di Museum Balaputra Dewa, Palembang, mengungkapkan bahwa uang emisi 2005 ini sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010.

Namun, masyarakat diberi waktu hingga lima tahun, yaitu hingga 2016, untuk menukarkan uang tersebut di bank.

 

“Masyarakat diberikan tenggat waktu hingga 2016 untuk menukarkan uang pecahan ini. Setelah itu, uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran,” jelas Ricky.

 

Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 yang menampilkan ikon budaya Rumah Limas kini hanya memiliki nilai sejarah dan bisa menjadi objek koleksi.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Lhokseumawe Beli Sampah Warga, Tingkatkan Kebersihan dan Pendapatan Warga

BI tidak lagi menerima penukaran uang ini.

 

Emisi Terbaru dengan Frans Kaisiepo

Saat ini, pecahan Rp10 ribu yang berlaku adalah uang emisi 2022.

Uang baru ini didominasi warna ungu dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan terdapat tulisan ‘Frans Kaisiepo’ di bagian depan.

 

“Kini, uang Rp10 ribu yang sah adalah emisi terbaru dengan gambar Frans Kaisiepo,” tambah Ricky.

 

Dorong Pariwisata Lewat Memorabilia Uang Rupiah

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan harapannya agar Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 2005 dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Selatan.

Menurutnya, acara ini tidak hanya meningkatkan wawasan masyarakat, terutama pelajar, tentang pentingnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa, tetapi juga memperkuat kecintaan terhadap negara Indonesia.

Baca Juga :  Muhammad MTA: DPRA keliru Menilai soal Kinerja Pj Gubernur Achmad Marzuki

 

“Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 memiliki nilai istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas, sebuah ikon arsitektur tradisional yang melambangkan kearifan lokal masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Elen.

 

Ia juga menambahkan bahwa sebagai simbol budaya, Rupiah berperan penting dalam menjaga dan merayakan keberagaman Indonesia.

Elen mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan identitas bangsa.

 

Pesan untuk Generasi Muda

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Elen menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya yang terwujud melalui simbol-simbol di mata uang Rupiah.

Dari Sabang sampai Merauke, Rupiah menghubungkan masyarakat Indonesia dan menjadi alat penting dalam memperkuat keberagaman.

 

“Momentum ini bisa menjadi pengingat bagi generasi muda bahwa Rupiah adalah simbol persatuan bangsa dan sekaligus alat untuk menjaga warisan budaya kita,” tutupnya.***

Kontributor : Zahra Khairina

Editor : ADM

Sumber : ANTARA

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini