Anggota Polresta Banda Aceh Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh - Acheh Network

Anggota Polresta Banda Aceh Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang sidang dakwaan/Foto: AJNN/

Ruang sidang dakwaan/Foto: AJNN/

ACHEHNETWORK.COM – Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020 mengungkap fakta mengejutkan. Seorang anggota kepolisian Polresta Banda Aceh diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.

Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin, 14 Oktober 2024.

Jaksa menghadirkan Akbar Melsandy, konsultan pengawas lapangan dari Disdik Aceh, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Akbar menjelaskan bahwa dirinya menerima Rp 400 juta dari anggaran pengawasan proyek, namun sebagian besar uang itu, yaitu Rp 390 juta, ia serahkan kepada dua orang lainnya.

Baca Juga :  Renovasi Pendopo Bupati Aceh Utara Senilai Rp 2,3 Miliar di Tengah Krisis Anggaran: Upaya Penyelamatan Aset Pemerintah di Lhokseumawe

 

Siapa Penerima Uang?

Dilansir dari AJNN, dalam keterangannya, Akbar mengungkapkan bahwa dua orang tersebut adalah seorang pegawai di Disdik Aceh dan seorang anggota kepolisian.

Menariknya, anggota polisi yang terlibat ternyata memiliki perusahaan konsultan pengawas sendiri, yang berperan dalam proyek tersebut.

Namun, Akbar mengaku tidak mengetahui secara pasti detail peran kedua orang tersebut dalam proyek pengadaan wastafel.

Baca Juga :  Self-Care di Kalangan Mahasiswa: Kunci Menjaga Keseimbangan Hidup dan Kesehatan Mental

 

Instruksi Hakim

Ketua majelis hakim, Zulfikar, meminta jaksa untuk menghadirkan kedua nama yang disebutkan Akbar dalam sidang lanjutan.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara dalam proyek pengadaan fasilitas umum yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.***

Editor : ADM

Sumber : AJNN

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini