ACHEHNETWORK.COM – Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020 mengungkap fakta mengejutkan. Seorang anggota kepolisian Polresta Banda Aceh diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin, 14 Oktober 2024.
Jaksa menghadirkan Akbar Melsandy, konsultan pengawas lapangan dari Disdik Aceh, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Akbar menjelaskan bahwa dirinya menerima Rp 400 juta dari anggaran pengawasan proyek, namun sebagian besar uang itu, yaitu Rp 390 juta, ia serahkan kepada dua orang lainnya.
Siapa Penerima Uang?
Dilansir dari AJNN, dalam keterangannya, Akbar mengungkapkan bahwa dua orang tersebut adalah seorang pegawai di Disdik Aceh dan seorang anggota kepolisian.
Menariknya, anggota polisi yang terlibat ternyata memiliki perusahaan konsultan pengawas sendiri, yang berperan dalam proyek tersebut.
Namun, Akbar mengaku tidak mengetahui secara pasti detail peran kedua orang tersebut dalam proyek pengadaan wastafel.
Instruksi Hakim
Ketua majelis hakim, Zulfikar, meminta jaksa untuk menghadirkan kedua nama yang disebutkan Akbar dalam sidang lanjutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara dalam proyek pengadaan fasilitas umum yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.***
Editor : ADM
Sumber : AJNN