ACHEHNETWORK.COM – Perombakan penting terjadi dalam struktur kepemimpinan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh yang baru, menggantikan Saiful Bismi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Perubahan signifikan ini menjadi sorotan, mengingat Agusni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.
Kini, ia dipercaya untuk memimpin lembaga tersebut selama periode 2023-2028. Sementara itu, posisi Wakil Ketua yang ditinggalkan Agusni, kini diisi oleh Iskandar Agani, sosok yang juga memiliki peran penting dalam struktur baru KIP Aceh.
Detail Keputusan SK KPU RI
Dalam SK tersebut, KPU RI menyatakan pemberhentian resmi Saiful Bismi dari jabatan Ketua KIP Aceh.
Saiful sebelumnya dikenal aktif memimpin berbagai agenda penting pemilihan di Aceh.
Namun, dengan keluarnya keputusan ini, tongkat estafet kepemimpinan beralih ke Agusni yang diharapkan membawa semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas KIP Aceh.
Peran Kunci Agusni dan Iskandar dalam Pemilu Aceh
Dengan latar belakang yang kuat sebagai Wakil Ketua, Agusni dianggap memiliki pengalaman yang memadai untuk memimpin KIP Aceh menghadapi tantangan pemilu mendatang. Di sisi lain, Iskandar Agani yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua juga dinilai mampu berkolaborasi dengan Agusni untuk memastikan kelancaran proses pemilihan umum di Aceh, terutama dalam periode 2023-2028 yang dianggap krusial.
Perombakan ini menjadi bagian dari langkah KPU RI untuk memastikan tata kelola pemilihan umum berjalan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perubahan ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih baik ke depannya.***
Editor : ADM