AchehNetwork.com – Baru-baru ini, sebuah video berdurasi 14 detik dengan latar merah dan logo Pancacita berkedip-kedip viral di media sosial.
Video ini disertai dengan tagar #AcehDaruratDemokrasi dan #KIPAcehBerpihak, yang langsung menarik perhatian publik.
Tak hanya video, spanduk-spanduk dengan narasi tajam yang menyudutkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga tersebar di berbagai lokasi di Banda Aceh.
Beberapa spanduk menampilkan gambar Ketua KIP Aceh, Saiful, yang diberi tanda silang merah, lengkap dengan pesan yang menyebutkan “KIP Komisi Iblis Pemilihan Pengkhianat Rakyat Perusak Demokrasi.”
Narasi lainnya berbunyi, “KIP Aceh Tidak Netral, Selamatkan Demokrasi Aceh.”
Spanduk-spanduk tersebut ditemukan di berbagai titik strategis, termasuk di Jembatan Pango dan Simpang BPKP.
Tagar seperti #ACEHDARURATSIPIL dan #SaveDemokrasiAceh juga menghiasi spanduk tersebut. Namun, berdasarkan pantauan pada Minggu (22/9), semua spanduk telah dicopot dari tempatnya.
Kontroversi di Balik Video dan Spanduk
Video dan spanduk tersebut diduga muncul setelah tersebarnya berita bocornya dokumen dari KIP Aceh yang menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024.
Dokumen ini mengundang perbincangan luas, mengingat pasangan ini didukung oleh partai besar seperti Partai NasDem, PAN, Golkar, PAS, dan Partai Darul Aceh (PDA).
Dokumen bernomor 210/PL.02.2.BA/11/2024, bertanggal 21 September 2024, menjelaskan hasil penelitian persyaratan administrasi dari calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.
Menurut hasil verifikasi, pasangan ini gagal memenuhi syarat administrasi karena belum menandatangani surat pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kegagalan ini menjadi alasan utama dinyatakannya status TMS bagi Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.
Kritik Terhadap KIP Aceh
Kritik tajam terhadap KIP Aceh semakin meluas, terutama dengan munculnya tuduhan bahwa KIP tidak netral dalam proses Pilkada ini.
Spanduk-spanduk yang menyudutkan KIP Aceh sebagai “perusak demokrasi” jelas menunjukkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Sementara itu, tim Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama dengan Wakil Ketua Agusni AH dan para anggota komisioner lainnya seperti Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak, menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.
Situasi politik di Aceh saat ini tengah menjadi sorotan, terutama terkait dengan proses Pilkada dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Masyarakat pun berharap agar KIP Aceh dapat memberikan klarifikasi resmi guna menghindari kebingungan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : HabaAceh.id