Video dan Spanduk Bertagar #AcehDaruratDemokrasi Viral di Media Sosial: Apa yang Terjadi? - Acheh Network

Video dan Spanduk Bertagar #AcehDaruratDemokrasi Viral di Media Sosial: Apa yang Terjadi?

Minggu, 22 September 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral! Video dan Spanduk #AcehDaruratDemokrasi Serang KIP Aceh/

Viral! Video dan Spanduk #AcehDaruratDemokrasi Serang KIP Aceh/

AchehNetwork.com – Baru-baru ini, sebuah video berdurasi 14 detik dengan latar merah dan logo Pancacita berkedip-kedip viral di media sosial.

Video ini disertai dengan tagar #AcehDaruratDemokrasi dan #KIPAcehBerpihak, yang langsung menarik perhatian publik.

Tak hanya video, spanduk-spanduk dengan narasi tajam yang menyudutkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga tersebar di berbagai lokasi di Banda Aceh.

Beberapa spanduk menampilkan gambar Ketua KIP Aceh, Saiful, yang diberi tanda silang merah, lengkap dengan pesan yang menyebutkan “KIP Komisi Iblis Pemilihan Pengkhianat Rakyat Perusak Demokrasi.”

Narasi lainnya berbunyi, “KIP Aceh Tidak Netral, Selamatkan Demokrasi Aceh.”

Spanduk-spanduk tersebut ditemukan di berbagai titik strategis, termasuk di Jembatan Pango dan Simpang BPKP.

Tagar seperti #ACEHDARURATSIPIL dan #SaveDemokrasiAceh juga menghiasi spanduk tersebut. Namun, berdasarkan pantauan pada Minggu (22/9), semua spanduk telah dicopot dari tempatnya.

 

Kontroversi di Balik Video dan Spanduk

Video dan spanduk tersebut diduga muncul setelah tersebarnya berita bocornya dokumen dari KIP Aceh yang menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Juga :  Depresi karena Game Online, Pria 24 Tahun Melompat dari KMP Aceh Hebat 2 ke Laut

Dokumen ini mengundang perbincangan luas, mengingat pasangan ini didukung oleh partai besar seperti Partai NasDem, PAN, Golkar, PAS, dan Partai Darul Aceh (PDA).

Dokumen bernomor 210/PL.02.2.BA/11/2024, bertanggal 21 September 2024, menjelaskan hasil penelitian persyaratan administrasi dari calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Menurut hasil verifikasi, pasangan ini gagal memenuhi syarat administrasi karena belum menandatangani surat pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kegagalan ini menjadi alasan utama dinyatakannya status TMS bagi Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.

 

Kritik Terhadap KIP Aceh

Kritik tajam terhadap KIP Aceh semakin meluas, terutama dengan munculnya tuduhan bahwa KIP tidak netral dalam proses Pilkada ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Mempercepat Proses Pembangunan Tol Sigli-Banda Aceh dan Binjai-Langsa II Demi Dukung PON XXI

Spanduk-spanduk yang menyudutkan KIP Aceh sebagai “perusak demokrasi” jelas menunjukkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Sementara itu, tim Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama dengan Wakil Ketua Agusni AH dan para anggota komisioner lainnya seperti Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak, menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.

Situasi politik di Aceh saat ini tengah menjadi sorotan, terutama terkait dengan proses Pilkada dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Masyarakat pun berharap agar KIP Aceh dapat memberikan klarifikasi resmi guna menghindari kebingungan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : HabaAceh.id

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini