Tiyong Kritik KIP Aceh terkait Pelanggaran Qanun Pilkada: KIP Aceh Tidak Netral dan Langgar Aturan - Acheh Network

Tiyong Kritik KIP Aceh terkait Pelanggaran Qanun Pilkada: KIP Aceh Tidak Netral dan Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong/Foto: Dialeksi

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong/Foto: Dialeksi

AchehNetwork.com – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong, mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

 

Tiyong menilai KIP Aceh terlalu berani melanggar aturan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Dilansir dari Serambinews.com, Menurut Tiyong, aneh jika KIP Aceh beralasan tidak mengetahui keberadaan qanun tersebut, padahal mereka ikut dalam proses penyusunan aturan ini.

 

“Bagaimana mungkin mereka tidak tahu? KIP Aceh ikut serta dalam pembahasan Qanun Pilkada ini,” ujar Tiyong.

Keputusan Kontroversial KIP Aceh

Kritikan ini muncul setelah KIP Aceh mengeluarkan keputusan yang menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Alasannya, pasangan tersebut tidak menandatangani dokumen kesepakatan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA.

Namun, tak lama setelah keputusan itu keluar, KIP Aceh tiba-tiba merubah keputusan berdasarkan surat dari KPU Pusat, dan menyatakan pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat.

Baca Juga :  Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sepakat Kampanye Damai di Pilkada 2024

 

Dalam konferensi pers, Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan bahwa mereka awalnya mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan baru menyadari adanya perubahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

 

Aturan terbaru ini memungkinkan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA tidak harus disampaikan di depan DPRA.

Penjelasan KIP Dinilai Tak Masuk Akal

 

Tiyong menegaskan bahwa alasan KIP Aceh sangat tidak masuk akal.

 

Ia menekankan bahwa KIP terlibat dalam berbagai pembahasan terkait qanun ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya.

 

“Pada setiap rapat pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), KIP selalu dilibatkan,” ungkapnya.

 

Tiyong juga mengungkapkan bahwa pada 11 September 2024, Biro Hukum Pemerintah Aceh telah menyurati KIP untuk menginformasikan perubahan qanun tersebut.

 

Namun, KIP Aceh tetap berpegang pada aturan lama dan langsung menetapkan TMS kepada pasangan Bustami-Fadhil tanpa alasan yang jelas.

Dugaan Ketidaknetralan KIP Aceh

 

Baca Juga :  Sejumlah Baliho Paslon SABAR di Pidie Jaya Dirusak OTK, Polres Siapkan Langkah Antisipasi

Melansir dari Serambinews.com, Tiyong mencurigai adanya ketidaknetralan dalam keputusan KIP Aceh yang dengan mudahnya mengubah keputusan setelah surat dari KPU Pusat keluar.

 

Menurutnya, KIP Aceh seharusnya mempertahankan keputusan awal jika memang yakin sudah menjalankan aturan.

 

“Ini sangat mencurigakan. Mereka terlihat sengaja menggagalkan pasangan calon tertentu,” imbuhnya.

Seruan untuk Membekukan KIP Aceh

 

Atas situasi tersebut, Tiyong menyatakan akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk meminta pembekuan KIP Aceh.

 

Ia khawatir, jika komisioner KIP Aceh yang saat ini menjabat tidak diganti, tahapan Pilkada Aceh berikutnya akan terus bermasalah.

 

“Langkah pertama saya setelah dilantik sebagai Anggota DPR RI nanti adalah menyurati DKPP. Publik sudah tidak lagi percaya pada netralitas KIP Aceh,” pungkas Tiyong.

 

Dengan berbagai kejanggalan ini, Tiyong berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan sesuai aturan dan menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Serambinews.com

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini