AchehNetwork.com – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong, mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Tiyong menilai KIP Aceh terlalu berani melanggar aturan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
Dilansir dari Serambinews.com, Menurut Tiyong, aneh jika KIP Aceh beralasan tidak mengetahui keberadaan qanun tersebut, padahal mereka ikut dalam proses penyusunan aturan ini.
“Bagaimana mungkin mereka tidak tahu? KIP Aceh ikut serta dalam pembahasan Qanun Pilkada ini,” ujar Tiyong.
Keputusan Kontroversial KIP Aceh
Kritikan ini muncul setelah KIP Aceh mengeluarkan keputusan yang menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS).
Alasannya, pasangan tersebut tidak menandatangani dokumen kesepakatan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA.
Namun, tak lama setelah keputusan itu keluar, KIP Aceh tiba-tiba merubah keputusan berdasarkan surat dari KPU Pusat, dan menyatakan pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat.
Dalam konferensi pers, Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan bahwa mereka awalnya mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan baru menyadari adanya perubahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan terbaru ini memungkinkan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA tidak harus disampaikan di depan DPRA.
Penjelasan KIP Dinilai Tak Masuk Akal
Tiyong menegaskan bahwa alasan KIP Aceh sangat tidak masuk akal.
Ia menekankan bahwa KIP terlibat dalam berbagai pembahasan terkait qanun ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya.
“Pada setiap rapat pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), KIP selalu dilibatkan,” ungkapnya.
Tiyong juga mengungkapkan bahwa pada 11 September 2024, Biro Hukum Pemerintah Aceh telah menyurati KIP untuk menginformasikan perubahan qanun tersebut.
Namun, KIP Aceh tetap berpegang pada aturan lama dan langsung menetapkan TMS kepada pasangan Bustami-Fadhil tanpa alasan yang jelas.
Dugaan Ketidaknetralan KIP Aceh
Melansir dari Serambinews.com, Tiyong mencurigai adanya ketidaknetralan dalam keputusan KIP Aceh yang dengan mudahnya mengubah keputusan setelah surat dari KPU Pusat keluar.
Menurutnya, KIP Aceh seharusnya mempertahankan keputusan awal jika memang yakin sudah menjalankan aturan.
“Ini sangat mencurigakan. Mereka terlihat sengaja menggagalkan pasangan calon tertentu,” imbuhnya.
Seruan untuk Membekukan KIP Aceh
Atas situasi tersebut, Tiyong menyatakan akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk meminta pembekuan KIP Aceh.
Ia khawatir, jika komisioner KIP Aceh yang saat ini menjabat tidak diganti, tahapan Pilkada Aceh berikutnya akan terus bermasalah.
“Langkah pertama saya setelah dilantik sebagai Anggota DPR RI nanti adalah menyurati DKPP. Publik sudah tidak lagi percaya pada netralitas KIP Aceh,” pungkas Tiyong.
Dengan berbagai kejanggalan ini, Tiyong berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan sesuai aturan dan menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Serambinews.com