Tiyong Kritik KIP Aceh terkait Pelanggaran Qanun Pilkada: KIP Aceh Tidak Netral dan Langgar Aturan - Acheh Network

Tiyong Kritik KIP Aceh terkait Pelanggaran Qanun Pilkada: KIP Aceh Tidak Netral dan Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong/Foto: Dialeksi

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong/Foto: Dialeksi

AchehNetwork.com – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren, yang dikenal dengan sapaan Tiyong, mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

 

Tiyong menilai KIP Aceh terlalu berani melanggar aturan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Dilansir dari Serambinews.com, Menurut Tiyong, aneh jika KIP Aceh beralasan tidak mengetahui keberadaan qanun tersebut, padahal mereka ikut dalam proses penyusunan aturan ini.

 

“Bagaimana mungkin mereka tidak tahu? KIP Aceh ikut serta dalam pembahasan Qanun Pilkada ini,” ujar Tiyong.

Keputusan Kontroversial KIP Aceh

Kritikan ini muncul setelah KIP Aceh mengeluarkan keputusan yang menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Dr. Eddi Junaidi SpOG SH MKes dan Akhyar Kamil, Pendiri Organisasi Persaudaraan Aceh Serantau : Pertemuan Luar Biasa Antara Tokoh Gayo dan Tokoh Aceh

 

Alasannya, pasangan tersebut tidak menandatangani dokumen kesepakatan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA.

Namun, tak lama setelah keputusan itu keluar, KIP Aceh tiba-tiba merubah keputusan berdasarkan surat dari KPU Pusat, dan menyatakan pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat.

 

Dalam konferensi pers, Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan bahwa mereka awalnya mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan baru menyadari adanya perubahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

 

Aturan terbaru ini memungkinkan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA tidak harus disampaikan di depan DPRA.

Penjelasan KIP Dinilai Tak Masuk Akal

 

Tiyong menegaskan bahwa alasan KIP Aceh sangat tidak masuk akal.

 

Ia menekankan bahwa KIP terlibat dalam berbagai pembahasan terkait qanun ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 28 Pengedar Narkotika di Aceh Timur: Sabu-sabu, Ganja, dan Ekstasi Terungkap

 

“Pada setiap rapat pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), KIP selalu dilibatkan,” ungkapnya.

 

Tiyong juga mengungkapkan bahwa pada 11 September 2024, Biro Hukum Pemerintah Aceh telah menyurati KIP untuk menginformasikan perubahan qanun tersebut.

 

Namun, KIP Aceh tetap berpegang pada aturan lama dan langsung menetapkan TMS kepada pasangan Bustami-Fadhil tanpa alasan yang jelas.

Dugaan Ketidaknetralan KIP Aceh

 

Melansir dari Serambinews.com, Tiyong mencurigai adanya ketidaknetralan dalam keputusan KIP Aceh yang dengan mudahnya mengubah keputusan setelah surat dari KPU Pusat keluar.

 

Menurutnya, KIP Aceh seharusnya mempertahankan keputusan awal jika memang yakin sudah menjalankan aturan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Gampong Cot Malem, Aceh Besar: Delapan Kios Ludes Terbakar

 

“Ini sangat mencurigakan. Mereka terlihat sengaja menggagalkan pasangan calon tertentu,” imbuhnya.

Seruan untuk Membekukan KIP Aceh

 

Atas situasi tersebut, Tiyong menyatakan akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk meminta pembekuan KIP Aceh.

 

Ia khawatir, jika komisioner KIP Aceh yang saat ini menjabat tidak diganti, tahapan Pilkada Aceh berikutnya akan terus bermasalah.

 

“Langkah pertama saya setelah dilantik sebagai Anggota DPR RI nanti adalah menyurati DKPP. Publik sudah tidak lagi percaya pada netralitas KIP Aceh,” pungkas Tiyong.

 

Dengan berbagai kejanggalan ini, Tiyong berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan sesuai aturan dan menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Serambinews.com

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini