Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye berhasil menangkapnya atas tuduhan pencurian di Toko Pelangi Karpet, Kota Panton Labu.
Berdasarkan laporan dari Tribrata News Polres Aceh Utara, MM yang merupakan residivis kasus narkoba, baru saja keluar dari penjara pada Mei 2024.
Namun, sejak kebebasannya, ia sudah berulang kali melakukan pencurian, khususnya di toko tersebut, mulai dari Mei hingga September 2024.
Aksi Terekam CCTV
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, S.H., menjelaskan bahwa MM sudah empat kali melakukan aksi pencurian di Toko Pelangi Karpet. Aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera CCTV toko.
“Pelaku sering beraksi saat toko tutup, khususnya saat waktu Shalat Maghrib. Dia dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di depan toko, seperti kasur, lalu menjualnya kembali dengan harga murah,” ujar Iptu Herman.
Hasil Curian untuk Narkoba dan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh MM untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Kebiasaan ini semakin memperparah situasi hidupnya, karena ketergantungan terhadap narkoba dan judi online membuatnya terjerumus lebih dalam pada tindakan kriminal.
“Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian,” tambah Iptu Herman.
Bahaya Narkoba dan Judi Online
Kapolsek Tanah Jambo Aye juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan judi online. Menurutnya, kedua hal ini sangat merusak dan dapat membuat seseorang kehilangan kendali atas hidupnya.
“Narkoba dan judi online memiliki dampak destruktif yang luar biasa. Kombinasi keduanya dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.
Kasus MM ini menjadi contoh nyata betapa berbahayanya kecanduan narkoba dan judi online. Ia tak hanya kehilangan kebebasannya lagi, tapi juga merusak masa depan dan kehidupannya.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang berpotensi menghancurkan diri sendiri dan orang lain.***
Editor : ADM Acheh Network