Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Pelaku Pencurian Ditangkap di Aceh Utara, Hasil Curian Buat Beli Narkoba dan Judi Online - Acheh Network

Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Pelaku Pencurian Ditangkap di Aceh Utara, Hasil Curian Buat Beli Narkoba dan Judi Online

Minggu, 15 September 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka pencurian di Aceh Utara diamankan Polisi/

tersangka pencurian di Aceh Utara diamankan Polisi/

AchehNetwork.com – Seorang pria berinisial MM (22), warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian pencurian.

 

Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye berhasil menangkapnya atas tuduhan pencurian di Toko Pelangi Karpet, Kota Panton Labu.

 

Berdasarkan laporan dari Tribrata News Polres Aceh Utara, MM yang merupakan residivis kasus narkoba, baru saja keluar dari penjara pada Mei 2024.

 

Namun, sejak kebebasannya, ia sudah berulang kali melakukan pencurian, khususnya di toko tersebut, mulai dari Mei hingga September 2024.

 

Aksi Terekam CCTV

 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, S.H., menjelaskan bahwa MM sudah empat kali melakukan aksi pencurian di Toko Pelangi Karpet. Aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera CCTV toko.

Baca Juga :  BMK Aceh Utara Buka Beasiswa untuk 1.500 Santri Kurang Mampu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

 

“Pelaku sering beraksi saat toko tutup, khususnya saat waktu Shalat Maghrib. Dia dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di depan toko, seperti kasur, lalu menjualnya kembali dengan harga murah,” ujar Iptu Herman.

 

Hasil Curian untuk Narkoba dan Judi Online

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh MM untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

 

Kebiasaan ini semakin memperparah situasi hidupnya, karena ketergantungan terhadap narkoba dan judi online membuatnya terjerumus lebih dalam pada tindakan kriminal.

 

“Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian,” tambah Iptu Herman.

Baca Juga :  Tragedi di RSU Cut Meutia: PNS Ditemukan Gantung Diri, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

 

Bahaya Narkoba dan Judi Online

 

Kapolsek Tanah Jambo Aye juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan judi online. Menurutnya, kedua hal ini sangat merusak dan dapat membuat seseorang kehilangan kendali atas hidupnya.

 

“Narkoba dan judi online memiliki dampak destruktif yang luar biasa. Kombinasi keduanya dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.

 

Kasus MM ini menjadi contoh nyata betapa berbahayanya kecanduan narkoba dan judi online. Ia tak hanya kehilangan kebebasannya lagi, tapi juga merusak masa depan dan kehidupannya.

 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang berpotensi menghancurkan diri sendiri dan orang lain.***

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini