Remaja Hilang 56 Hari di Aceh Besar Ditemukan Dalam Kondisi Tengkorak dan Kerangka - Acheh Network

Remaja Hilang 56 Hari di Aceh Besar Ditemukan Dalam Kondisi Tengkorak dan Kerangka

Senin, 30 September 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja Hilang 56 Hari di Aceh Besar Ditemukan Dalam Kondisi Tengkorak dan Kerangka/

Remaja Hilang 56 Hari di Aceh Besar Ditemukan Dalam Kondisi Tengkorak dan Kerangka/

ACHEHNETWORK.COM – Seorang remaja berusia 15 tahun, M Hafiz Al Fais, yang dilaporkan hilang selama 56 hari, ditemukan meninggal dunia di kawasan kaki gunung Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, pada Minggu, 29 September 2024.

Penemuan tragis ini menggemparkan warga setempat, terutama setelah kerangka dan tengkorak Hafiz ditemukan terpisah di area tersebut.

Penemuan Bermula dari Motor yang Ditinggalkan

Warga pertama kali menemukan petunjuk ketika melihat sebuah motor jenis Astrea dengan nomor polisi BL 3448 LH yang ditinggalkan di sekitar lokasi.

Motor tersebut sudah terparkir selama dua minggu dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh dua warga, Marjuki dan Zulkifli, pada 28 September 2024.

Baca Juga :  Polemik Sejarah Rumoh Geudong di Pidie, Ketua DPRK: Bèk meutajô-tajô

Motor ini kemudian dibawa ke Polsek Darul Kamal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, motor tersebut ternyata milik M Hafiz Al Fais, remaja yang dilaporkan hilang sejak 4 Agustus 2024 oleh keluarganya.

Segera setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan motor.

Penemuan Kerangka Remaja

Setelah pencarian selama dua jam, tim menemukan bagian-bagian kerangka manusia yang tersebar sekitar 100 meter dari lokasi motor.

Potongan tulang rusuk, tulang kaki, serta tengkorak korban ditemukan bersama beberapa barang miliknya, termasuk baju, kunci motor, dan ikat pinggang.

Baca Juga :  Ternodanya Adat dan Budaya Pertunangan yang Syar'i di Aceh oleh "si Pengagum Kebaratan", Kemana MAA dan Dinas Syariah Islam serta Peran Lembaga WN?

Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa kerangka tersebut adalah milik Hafiz.

Pasca penemuan, seluruh sisa-sisa kerangka langsung dievakuasi ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Hafiz, meskipun dugaan sementara mengarah pada faktor alam mengingat kondisi kerangka yang tersebar.

Kronologi Hilangnya Hafiz

Kapolsek Darul Kamal, Iptu M Al Munawir, menjelaskan bahwa hilangnya Hafiz bermula pada 4 Agustus 2024.

Pada hari itu, Hafiz diminta oleh orang tuanya untuk membeli pulsa, namun ia tidak kembali ke rumah.

Dua hari kemudian, orang tua Hafiz melaporkan kehilangan anak mereka ke Polresta Banda Aceh.

Pakaian yang dikenakan Hafiz saat terakhir kali terlihat sama dengan yang ditemukan di lokasi kejadian, serta kunci motor yang ditemukan di saku bajunya, semakin memperkuat identifikasi.

Baca Juga :  Banjir Terjang Enam Desa di Nagan Raya, Akses Jalan Putus, Warga Terpaksa Gunakan Perahu Fiber

Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kematian remaja tersebut.

Langkah Selanjutnya

Penemuan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi Hafiz serta keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kewaspadaan dan peran masyarakat dalam membantu pihak berwenang menemukan solusi bagi kasus orang hilang, agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini